Dua Pemuda di Batu Diringkus Polisi Usai Bobol Brankas Logam Mulia

Polres Batu menangkap dua pemuda pelaku pencurian brankas berisi logam mulia senilai Rp168 juta di Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo.

Share

SUARAGONG.COM – Polres Batu melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah rumah di Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo. Dalam waktu kurang dari 48 jam, dua orang terduga pelaku Pencurian Brankas Logam Mulia berhasil diringkus tim Resmob Polres Batu, Minggu (8/2/2026) dini hari.

Kurang dari 48 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Brankas Logam Mulia di Kota Batu

Kedua pelaku masing-masing berinisial RE (29) dan DN (29), warga Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda setelah polisi melakukan penyelidikan intensif.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan korban AN (36), yang mendapati rumahnya di Jalan Purwantoro, Desa Tlekung, dibobol pencuri. Pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Saat kembali ke rumah, korban mendapati kamar tidur dalam kondisi berantakan, meski pintu depan rumah masih terkunci.

“Korban mendapati tiga kotak brankas berisi logam mulia emas dan perak telah hilang. Total kerugian ditaksir mencapai Rp168.450.000.” Yngkap Ps Kasi Humas Polres Batu Iptu Huda Rohman.

Pelaku Ditangkap di Dua Lokasi

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob Polres Batu yang dipimpin Ipda Yudha segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengembangan penyelidikan.

Hasilnya, tersangka RE berhasil diamankan lebih dulu di area parkir minimarket di depan Jatim Park 2 sekitar pukul 24.00 WIB. Selang satu jam kemudian, tersangka DN diringkus di rumahnya di Jalan Hasanudin, Desa Junrejo.

Modus Congkel Pintu Rumah

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku menjalankan aksinya dengan cara mencongkel pintu rumah korban menggunakan sebilah pisau. Lalu menggasak brankas berisi logam mulia emas dan perak.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kantong plastik berisi logam mulia hasil curian. Serta satu buah pisau yang digunakan saat beraksi.

Baca Juga : Wali Kota Batu Lantik Eko Suhartono sebagai Pj Sekda

Terancam KUHP Baru

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di sel tahanan Mapolres Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

“Kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah kedua pelaku juga terlibat dalam aksi kejahatan serupa di lokasi lain di wilayah hukum Polres Batu,” pungkas Iptu Huda Rohman. (mf/aye/sg)