F-PKB DPRD Jatim Tolak Pencabutan Total Perda Pupuk Organik

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Provinsi Jawa Timur menolak rencana pencabutan total Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tata Kelola Bahan Pupuk Organik

Share

SUARAGONG.COM – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Provinsi Jawa Timur menolak rencana pencabutan total Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tata Kelola Bahan Pupuk Organik. F-PKB menilai, perda tersebut sebaiknya direvisi agar selaras dengan regulasi pusat, bukan dihapus seluruhnya.

Fraksi PKB DPRD Jatim Tolak Pencabutan Total Perda Pupuk Organik: Minta Revisi Saja

Juru Bicara F-PKB, Yoyok Mulyadi, dalam rapat paripurna DPRD Jatim, menegaskan bahwa pencabutan perda secara total justru berpotensi menimbulkan kekosongan hukum bagi tata kelola pupuk organik non-subsidi.

“Meskipun saudari Gubernur menyetujui pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2011, Fraksi PKB perlu menegaskan kembali catatan kami sebelumnya pada 22 September 2025,” kata Yoyok, Sabtu (25/10/2025).

Ia menjelaskan, dasar pencabutan yang mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 sebenarnya bersifat spesifik dan hanya mengatur soal pupuk bersubsidi.

“Sementara Perda Jatim Nomor 3 Tahun 2011 bersifat umum, berfokus pada tata kelola bahan pupuk organik non-subsidi, termasuk upaya memperbaiki kesuburan tanah dan mengurangi ketergantungan terhadap pupuk kimia,” ujarnya.

Baca Juga : Pemkot Batu Uji Publik Raperda Investasi: Menata Iklim Usaha

Perda Tidak Perlu Dicabut

Menurut Yoyok, apabila perda tersebut dicabut sepenuhnya, maka akan melemahkan semangat pembangunan pertanian organik berkelanjutan. Yang mana selama ini didukung melalui APBD Provinsi Jawa Timur.

“Karena itu, Fraksi PKB berpendapat bahwa terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2011 tidak perlu dilakukan pencabutan. Jika ada materi yang bertentangan dengan Perpres, kita bisa lakukan revisi bersama. Bukan mencabut keseluruhan,” tegasnya.

Selain aspek regulasi, Yoyok juga menyoroti dampak ekologis akibat penggunaan pupuk kimia berlebih di berbagai daerah di Jawa Timur. Ia menyebut kondisi tanah kian memprihatinkan. Karena menurunnya daya dukung lahan dan terganggunya keseimbangan hayati.

“Oleh karena itu, penguatan regulasi pupuk organik sangat penting untuk menjamin arah pembangunan pertanian. Yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan bagi generasi mendatang,” pungkasnya. (Wahyu/Aye)