SUARAGONG.COM– Masyarakat sempat di gegerkan oleh Parag Laut yang membentang di Tangerang. Peristiwa ini juga mendapati respon dari berbagai pihak, dan tak luput juga dari mata Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pagar tersebut menjadi sebuah masalah dan keluhan dari para warga khususnya nelayan. Pada akhirnya pihak KKP menyegel pagar laut ilegal sepanjang 30,16 kilometer yang berada di enam kecamatan di Kabupaten Tangerang.
KKP Segel Pagar Laut Misteius di Tangerang: Temukan Beberapa Fakta
Namun ada Fakta terbaru yang KKP ungkapkan dari pagar ini, bahwa lokasi tersebut tidak pernah berbentuk daratan selama 30 tahun terakhir, melainkan didominasi oleh tumpukan sedimentasi.
DIjlaskan oleh Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Humas dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto. Berdasarkan analisis peta citra satelit dan rekaman geotagging selama tiga dekade, area yang dipagari itu tidak menunjukkan tanda-tanda sebagai daratan.
“Hal ini menjadi indikasi pelanggaran peraturan karena lokasi tersebut berada di ruang laut, dan pemanfaatannya harus sesuai dengan prosedur yang ditetapkan pemerintah,” kata Doni, Senin (13/1/2025).
Doni menambahkan bahwa setiap aktivitas di ruang lauta aturan serta memerlukan izin khususnya yang didapat dari KKP. Termasuk Keselamatan Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Namun, pagar laut berbahan bambu yang dipasang sejak Agustus 2024 itu tidak memiliki izin tersebut. Dan kini menjadi tanda tanya besar bagi banyak orang, siapa yang memasangnya pagar tersebut di laut.
Keluhan Nelayan dan Penyelidikan Lebih Lanjut
Selain temuan ilegalitas pagar laut ini, seperti yang diketahui sebelumnya, nelayan setempat melaporkan bilamana mereka terganggu akibat pagar tesebut. Menjadikan aktivitas menagkap ikan mereka terhalang. KKP telah melakukan pengumpulan data dan keterangan terkait keluhan masyarakat sejak September 2024 lalu.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa KKP akan menindak tegas pihak yang memasang pagar laut tersebut. “Kami telah mengirim Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, untuk meninjau langsung lokasi. Hasilnya, kami memastikan tidak ada izin yang dikeluarkan,” jelasnya.
Penyegelan dilakukan sebagai langkah awal untuk menghentikan pelanggaran. “Jika ada izin resmi, tentu tindakan ini tidak akan dilakukan. Karena tidak ada izin, kami langsung mengambil langkah penyegelan sesuai prosedur,” tambah Trenggono.
Baca Juga : Riyono Sebut Pemagaran Laut di Tangerang Perlu Diselidiki
KKP Tengah Memburu Pelaku Pemasangan
Selanjutnya, KKP akan melacak pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut tersebut. “Kami akan menelusuri siapa pelaku, siapa pemiliknya, apa tujuannya, dan mengambil langkah hukum yang diperlukan,” ujar Trenggono.
Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur bahwa setiap kegiatan pembangunan di ruang laut harus mendapatkan izin dari KKP. Langkah ini diambil untuk memastikan pengelolaan ruang laut yang sesuai aturan dan berkelanjutan. (Aye)
Baca Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News.