SUARAGONG.COM – Fenomena perpindahan kewarganegaraan belakangan ini menjadi perbincangan hangat di media sosial. Salah satu tujuan utama bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memutuskan untuk berganti kewarganegaraan adalah Singapura, dengan alasan utama demi taraf hidup yang lebih baik.
3.912 WNI Pindah ke Singapura dalam 3 Tahun
Data Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencatat sebanyak 3.912 WNI beralih menjadi Warga Negara (WN) Singapura sepanjang periode 2019–2022. Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menjelaskan bahwa sebagian besar WNI yang pindah kewarganegaraan adalah kelompok usia produktif, yaitu 25 hingga 35 tahun.
“Pindah kewarganegaraan demi taraf hidup lebih baik sah-sah saja selama dilakukan secara legal dan sesuai hukum. Mereka yang pindah ini potensial karena berada dalam usia produktif,” ujar Silmy.
Rata-rata, sekitar 1.000 WNI setiap tahun mengajukan permohonan untuk menjadi WN Singapura.
Prosedur dan Biaya Pindah Kewarganegaraan ke Singapura
Berdasarkan situs resmi Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura, WNI yang telah menjadi Penduduk Tetap (Permanent Resident/PR) selama minimal dua tahun berhak mengajukan kewarganegaraan, dengan syarat:
- Berusia minimal 21 tahun.
- Menikah dengan WN Singapura selama lebih dari dua tahun.
- Anak dari WN Singapura yang belum menikah dan berusia di bawah 21 tahun.
- Pelajar yang tinggal di Singapura lebih dari tiga tahun, termasuk satu tahun sebagai PR.
Singapura menetapkan biaya yang harus dibayarkan sesuai kategori permohonan:
- PR Dewasa: S$100 (Rp1,16 juta) untuk aplikasi awal dan S$70 (Rp813 ribu) untuk sertifikat kewarganegaraan.
- Anak dari WN Singapura: S$18 (Rp209 ribu) untuk aplikasi awal dan S$10 (Rp116 ribu) untuk kartu identitas.
Pembayaran dilakukan secara daring saat pengajuan, dengan biaya tambahan setelah permohonan disetujui.
Baca Juga : Warga Indonesia Lebih Memilih Berobat ke Malaysia dan Singapura
Tarik Magnet dari Singapura
Singapura menawarkan sejumlah keunggulan yang menarik bagi WNI, seperti stabilitas ekonomi, sistem pendidikan berkualitas, serta peluang kerja yang lebih baik. Langkah ini dianggap sebagai pilihan strategis bagi mereka yang ingin mencari kehidupan yang lebih sejahtera dan peluang karier yang menjanjikan.
Namun, keputusan pindah kewarganegaraan sering kali dihadapkan pada dilema, terutama soal kehilangan hak-hak sebagai warga negara Indonesia, seperti kepemilikan tanah atau hubungan kekerabatan yang erat.
Fenomena ini menunjukkan bahwa aspek kesejahteraan, stabilitas politik, dan kesempatan hidup lebih baik tetap menjadi faktor penentu utama dalam migrasi kewarganegaraan. (Aye/sg)
Baca Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News