Fraksi PDIP Desak SPPG Tanpa SLHS Dihentikan Sementara

Buntut dugaan kasus keracunan siswa akibat MBG di Kabupaten Malang,Fraksi PDIP Desak Dapur MBG Tanpa Izin SLHS Bisa Dihentikan Sementara

Share

SUARAGONG.COM – Buntut dugaan kasus keracunan siswa akibat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Malang terus bergulir. Kali ini, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang bersuara keras, menuntut agar dapur penyedia makanan yang belum mengantongi Surat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) serta Surat Persetujuan Penyehatan Garis (SPPG) dihentikan sementara waktu.

Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Malang Tuntut Dapur SPPG tanpa SLHS Berhenti Sementara

Ketua Fraksi PDIP, Abdul Qodir atau yang akrab disapa Adeng, menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk menyerang program pemerintah, melainkan memastikan keselamatan penerima manfaat—terutama anak-anak sekolah—tetap menjadi prioritas.

“Evaluasi itu perlu, tapi jangan pura-pura tidak tahu kalau banyak dapur belum punya izin. Ini bukan soal politik, tapi soal nyawa dan masa depan anak-anak,” tegas Adeng, Kamis (23/10/2025).

Menurutnya, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak dapur MBG yang beroperasi tanpa memenuhi standar kebersihan dan sanitasi yang diwajibkan oleh undang-undang. Ia bahkan mengutip sejumlah regulasi yang dianggap dilanggar, mulai dari UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Permenkes No. 1096/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasa Boga, hingga PP No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.

“Kalau aturan ini diabaikan, program yang mulia bisa berubah jadi bencana sunyi. Anak-anak bisa jadi korban, sementara kita sibuk menjaga gengsi politik,” ujarnya dengan nada tajam.

Baca Juga :Ketua DPRD Kota Malang Dorong Evaluasi Program MBG

Bukan Bentuk Penolakan, Tapi Arahan Presiden

Adeng menekankan, sikap PDIP bukan bentuk penolakan terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto. Sebaliknya, fraksi mendukung sepenuhnya arahan Presiden untuk memperbaiki sistem tanpa menelantarkan keamanan pangan.

“Kami sepakat dengan Presiden Prabowo, ‘benahi, jangan dibiarkan’. Kalau belum memenuhi syarat, hentikan sementara, perbaiki, baru lanjutkan,” tegasnya.

Lebih jauh, Adeng menilai bahwa kritik tidak boleh dianggap sebagai bentuk pengkhianatan. Justru diam terhadap kesalahan adalah bentuk kejahatan moral.

“Lebih baik lantang demi rakyat, daripada diam demi kenyamanan jabatan. Lebih baik disalahpahami karena membela gizi rakyat, daripada dikenang karena membungkam kebenaran,” ujarnya berapi-api.

Dalam rilis resminya, Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Malang menyampaikan empat poin sikap:

  1. Mendesak Pemkab Malang menghentikan sementara dapur MBG tanpa SLHS & SPPG.
  2. Meminta pimpinan DPRD memprioritaskan keselamatan anak-anak di atas kepentingan politik.
  3. Mengajak seluruh fraksi berdiri di atas kepentingan rakyat dan amanat Presiden.
  4. Menegaskan bahwa kritik adalah bagian sah dari fungsi pengawasan legislatif.

Adeng menutup dengan sindiran keras terhadap inkonsistensi pemerintah daerah dalam penegakan izin usaha.

“Untuk kedai kopi, syaratnya bisa berlembar-lembar. Tapi untuk dapur gizi anak bangsa, kenapa DPRD justru melonggarkan izin operasional? Jangan sampai anak-anak kita dijadikan kelinci percobaan,” tegasnya.

Kasus dugaan keracunan MBG kini tengah dalam tahap evaluasi. Sementara itu, masyarakat menunggu langkah nyata Pemkab Malang dalam memastikan keamanan pangan di setiap dapur penyedia makanan bergizi. (nif/aye)