Gaes !!! Bawaslu Kota Malang Tertibkan 2.481 APK Karena Langgar PKPU

Ft : DITURUNKAN : Salah satu benner milik caleg Partai Golkar juga diturunkan karena melanggar PKPU. (fat)

Share

Malang, Suaragong – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kota Malang bersama tim gabungan dari Satpol PP menertibkan 2.481 Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan mengganggu keindahan kota, Minggu (28/1/2024) malam.

Seluruh APK yang ditertibkan dari tempat pemasangannya masih bisa diambil lagi oleh partai politik dan tim sukses pasangan calon (paslon) presiden. Jelas komisioner Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar Safara.

Diterangkan, sebelum dilakukan penertiban. Bawaslu sudah melakukan kordinasi dengan pemilik APK. Bawaslu menyarankan untuk menertibkan sendiri APK yang melanggar PKPU termasuk ditempatkan di fasilitas umum (Fasum) tapi masih mengganggu masyarakat.

Tempat-tempat yang dilarang untuk dipasang APK antaranya, tempat ibadah, sekolah, tempat gedung pemerintahan, TNI dan Polri, taman milik pemerintah kota, tepi jalan yang menganggu pengguna jalan seperti belokan.

Hamdan mengatakan, dibandingkan dengan daerah lain. Peneriban APK di Kota Malang tergolong tinggi. Karena tahap pertama jumlah APK yang ditertibkan berkisar 1.442 APK. “Ditempat lain, baru 3-4 kali penertiban APK jumlahnya baru mencapai 1000-an. Sedangkan di Kota Malang, dua kali penertiban jumlahnya mendekati angka 4000 APK yang kita tertibkan,” urainya.

Dipaparkan, secara hirarki, KPU yang memiliki kewenangan untuk menertibkan APK yang melanggar peraturan. Tapi dalam faktanya, tugas itu sering beralih ke Bawaslu. Padahal tugas Bawaslu merekomendasikan pada KPU untuk menertibkan APK yang melanggar PKPU dan Perda.

“Harapan kita Parpol dan Timses dengan kesadaran sendiri menertibkan APK-nya. Beda lagi nanti saat masuk hari tenang. KPU, Bawaslu, Satpol PP bersama beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) langsung akan mengeksekusi APK yang ada ditepi jalan, dikampung-kampung. Tahapannya tanpa ada sosialisasi karena sudah masuk hari tenang,” jelasnya.

Lebih lanjut diterangkan, beberapa hari lalu ada dua bener di wilayah Kecamatan Kedungkandang yang menolak kehadiran salah satu Paslon Presiden. Kata Hamdan, benner tersebut tergolong penghasutan. Sehingga Bawaslu langsung mengambil tindakan tegas untuk menurunkannya.

Masih kata Hamdan, dari banyaknya APK yang diturunkan oleh Bawaslu dan Satpol PP, mengkatagorikan bahwa pemasangan APK di Kota Malang tergolong amburadul. Artinya kurang memahami PKPU dan Perda Kota Malang. (fat/man)