Gaes !!! Bawaslu Probolinggo Terima Dua Pengaduan, Selidiki Dugaan Akun Palsu Paslon

FT : Bawaslu Kota Probolinggo baru menerima dua laporan, yaitu dugaan pelanggaran kampanye dan laporan mengenai akun palsu/sc : Hud/Pers

Share

SUARAGONG.COM – Bawaslu Kota Probolinggo mengeluarkan peringatan terkait masa kampanye yang masih berlangsung panjang, yaitu kurang dari satu bulan. Bawaslu berencana mengundang semua pasangan calon dan tim pemenangan untuk mengingatkan kembali mengenai aturan kampanye. Salah satu langkah yang ditekankan adalah setiap kegiatan kampanye harus memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK). Yang dapat disampaikan kepada kepolisian, dengan tembusan ke KPU dan Bawaslu.

Bawaslu Probolinggo Terima 2 Pengaduan

“Terkait dugaan pelanggaran oleh tim kampanye yang mengintimidasi anggota Pengawas Kelurahan, kami tetap melanjutkan proses ini. Saat ini, kami masih mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat pengaduan tersebut.” Ungkap Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga, pada Minggu (20/10/2024).

Selama masa kampanye Pilwali Kota Probolinggo 2024, Bawaslu Kota Probolinggo baru menerima dua laporan, yaitu dugaan pelanggaran kampanye dan laporan mengenai akun palsu yang mengatasnamakan calon Wali Kota Probolinggo, Sri Setyo Pertiwi.

“Semua pengaduan sudah kami terima dan akan ditindaklanjuti,” tegas Johan.

Dugaan Pelanggaran Kampanye dan Akun Palsu

Komisioner Bawaslu Kota Probolinggo, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Ade Nurwahyudi, menambahkan bahwa laporan terkait akun palsu sudah disampaikan ke Polda Jatim. Pembuatan akun palsu di media sosial masuk dalam kategori tindak pidana ITE yang dapat diproses oleh kepolisian. Sementara itu, laporan mengenai dugaan pelanggaran kampanye tidak dapat dilanjutkan karena kurangnya bukti formil dan materil.

“Setiap laporan akan kami tindak lanjuti. Jika terdapat cukup bukti, tentu akan diproses lebih lanjut. Namun, jika sudah masuk dalam pelanggaran pidana, seperti kasus akun palsu di media sosial, bisa langsung dilaporkan ke kepolisian,” jelasnya.

Izin Penggunaan Tempat Kampanye di GOR Mastrip dan Stadion Bayuangga

Di sisi lain, terkait izin penggunaan tempat untuk kampanye di GOR Mastrip dan Stadion Bayuangga, Ketua KPU Kota Probolinggo Radfan Faisal menegaskan bahwa hasil rapat koordinasi (rakor) tidak mengalami perubahan. Termasuk, pedoman teknis kampanye juga tidak direvisi.

“Dari hasil rakor, tidak ada perubahan. Disepakati bahwa rapat umum tidak diadakan di stadion dan alun-alun kota,” tambahnya.

Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Dispopar) Kota Probolinggo, Rachmadeta Antariksa, menyampaikan bahwa dua tim pasangan calon telah mengajukan izin untuk menggunakan gedung aset Pemkot sebagai tempat rapat umum. Paslon nomor urut 4 mengajukan izin untuk Stadion Bayuangga, sementara paslon nomor urut 3 mengajukan izin untuk GOR Mastrip.

“Hanya izin penggunaan GOR Mastrip yang diterbitkan, sedangkan penggunaan stadion untuk rapat umum tidak diizinkan,” tuturnya.

Pengajuan izin penggunaan stadion dan alun-alun untuk rapat umum tidak disetujui sesuai kesepakatan dalam rakor terakhir KPU Kota Probolinggo, yang menyatakan bahwa rapat umum tidak diadakan di stadion atau alun-alun.

“Sesuai hasil rakor, baik dalam rakor awal maupun rakor terakhir, telah disepakati bahwa rapat umum tidak akan diadakan di stadion dan alun-alun,” pungkas Rachmadeta. (hud/aye)