Gaes !!! Buntut Karnaval Maut, Kades Kedungrejo dan Panitia Diperiksa

Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro. (ist)

Share

Malang, Suara Gong
Buntut karnaval maut dari mobil pick up Daihatsu Grand Max N-8969-BF pengangkut konsumsi yang menabrak peserta karnaval di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Minggu (24/9/2023) malam semakin panjang.


Satreskrim Polres Malang telah memeriksa lima orang usai sang sopir ditetapkan sebagai tersangka. Dari lima orang tersebut, terdiri dari kepala desa (Kades), Skretaris Desa (Sekdes), Kepala Dusun (Kasun), dan dua orang lainnya dari panitia penyelanggara.


Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Riski Saputro mengatakan, pemeriksaan tersebut untuk menggali apakah terdapat pelanggaran lain atau tidak. “Misalkan ada pelanggaran akan kita tindak secara tegas,” katanya.
“Kemarin kita sudah memeriksa lima orang. Lima orang itu terdiri dari kepala desa, sekdes, kasun, dua dari panitia penyelanggara,” lanjutnya. Dia mengatakan, pihaknya memeriksa diluar kasus laka lantas. Karena kalau laka lantas, itu sudah ditangani oleh Unit Laka.

Baca Juga : Gaes !!! Cuaca Ekstrim Penderita ISPA Meningkat


“Kalau kecelakaan sudah ditangani oleh laka lantas. Kemudian atas dasar itu kami melakukan pendalaman, apakah di kegiatan cek sound itu juga ada pelanggaran atau tidak,” kata Wahyu. Saat disinggung apa saja yang digali dari lima orang itu, Wahyu menyebut yakni terkait dengan proses kegiatannya. Misalnya apakah sudah memiliki izin atau tidak?.


“Pokoknya kita gali sedalam mungkin dan itu nanti apakah bisa menambah jumlah yang kita periksa itu nanti akan kita update,” jelasnya. Yang jelas sampai dengan hari ini (27/9/2023) baru lima orang yang sudah dimintai keterangan. Dan kegiatan cek sound tersebut juga sudah ada surat edarannya dari Bupati Malang. Edaran itu mengatur terkait syarat dan ketentuan cek sound.


Kemudian dari Polres Malang sendiri, juga sudah tidak mengeluarkan izin. Hal itu berdasar dari banyaknya keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu atas adanya cek sound. “Intinya tidak mengeluarkan izin terhadap kegiatan cek sound. Apabila dalam pelaksanaan cek sound ada pelanggaran yang dilanggar, maka akan kita tindak tegas sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” kata Wahyu.


Selain di Kedungrejo yang diperiksa, Wahyu juga sudah memeriksa di beberapa daerah lain. Diantaranya Kecamatan Pakis, kemudian Kecamatan Pagak, dan wilayah-wilayah yang akan menyelenggarakan cek sound. “Sudah kami mintai keterangan. Ada di Pagak, Pakis dan beberapa daerah termasuk wilayah wilayah yang akan menyelenggarakan cek sound juga kami mintai keterangan,” tutupnya. (nif/man)