Malang, Suaragong – Akibat cabuli seorang siswi SMA, seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Mojokerto berinisial YH (42) dimasukkan ke jeruji besi. Ironisnya pelaku merupakan orang tua dari salah satu teman korban.
YH berdinas di Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kota Mojokerto. Sementara korban berusia 16 tahun masih duduk di bangku kelas 1 SMA. Siswi asal Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto itu merupakan teman dari anak pelaku.
“Korban teman anaknya YH sehingga sering main ke rumah terdakwa,” ungkao Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Joko Sutrisno kepada wartawan pada Selasa, 28 Mei 2024.
Awal Hubungan Pelaku dengan Siswi SMA
Joko menjabarkan, awalnya YH merayu korban melalui DM Instagram. Pada saat yang sama sang korban belum mempunyai pasangan. Menurutnya, pelaku merayu tanpa imbalan apapun kepada korban.
Perbuatan cabul itum ungkap joko, dilakukan YH kepada korban di berbagai tempat. Baik di rumah YH di Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, serta dalam mobil depan romah kosong menuju rumah korban. Saat itum YH mengantar korban pulang.
“Berapa kalinya (dicabuli YH) korban lupa, namun yang jelas dalam kurun waktu Mei-Oktober 2023. Korban memang menolak, cuman dirayu terus sama YH,” jelasnya.
Kasus PNS cabuli siswi SMA ini terungkap setelah ibu korban membaca chat percakapan putrinya dengan YH di DM Instagram. Sang ibu curiga karena YH menulis kalimat “I Love You” dalam percakapan itu.
“Ibu korban pun datang ke YH agar mengakui perbuatannya. Karena tidak mengakui, akhirnya dilaporkan ke polres (Mojokerto Kota),” ungkap Joko.
Kejari Kota Mojokerto menahan YH sejak 14 Mei 2024 setelah penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti. Oknum PNS itu ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto.
Oknum PNS Menerima Dakwaan
YH menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Senin, 27 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ismiranda Dwi Putri mendakwa YH dengan dakwaan tunggal, yakni Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 76E mengatur “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”.
Pasal 82 ayat (1) mengatur “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar”.
“Terhadap dakwaan kami, terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau menyanggah dakwaan. Terhadap keterangan para saksi juga tidak dibantah terdakwa,” imbuh Joko.
Baca Juga : Polisi Tangkap Guru SD diduga Cabuli 4 siswi
Selain pembacaan dakwaan, sidang perdana kemarin juga dilanjutkan dengan pemeriksaan empat saksi, yaitu korban dan ibunya, serta dua teman korban.
“Agenda sidang berikutnya pemeriksaan terdakwa,” tutup Joko. (acs)
4 Comments
[…] Baca juga artikel lainnya tentang Cabuli Siswi SMA, Oknum PNS Mojokerto Dipenjara […]
[…] Baca juga artikel kami tentang Cabuli Siswi SMA, Oknum PNS Mojokerto Dipenjara […]
[…] Baca juga artikel kami tentang Cabuli Siswi SMA, Oknum PNS Mojokerto Dipenjara […]
[…] Baca juga artikel kami lainnya tentang Cabuli Siswi SMA, Oknum PNS Mojokerto Dipenjara […]