Malang, Suara Gong
Hari pertama kampanye Pemilu dan Pilpres, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang, menemukan dua Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang melanggar pemasangan.
Ada yang di pasang di depan tempat ibadah (Masjid) dan ada yang dipasang di kantor perhutani. Pihaknya telah melakukan teguran persuasif untuk segera dilakukan pemindahan.
“Dan langsung dipindahkan oleh yang bersangkutan. Jadi belum kami tindak,” ujar Abdul Allam Amrullah Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Malang Selasa (28/11/2023) sore saat dikonfirmasi oleh wartawan Memo X.
Menurut Allam, APK yang diperintahkan untuk dipindah karena akan melanggar aturan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Yang mana tidak boleh di pasang di tempat ibadah.
Baca juga: Gaes !!! Kota Malang Langsung Boyong Dua Penghargaan, Hebat
“Yang di pasang di depan masjid itu di Kasembon yang di depan kantor perhutani itu di Karangploso. Lalu ada komplain dari masyarakat dan langsung dipindahkan oleh yang bersangkutan,” katanya.
Walaupun begitu, Allam menyebut tidak sampai kenak sanksi administrasi. Karena termasuk baru di pasang. Selain itu, dirinya mengupayakan untuk koreksi karena masih baru. Namun, jika tidak diindahkan, bisa saja masuk ke dalam proses sanksi.
“Masalahnya prosedur sanksi itu ada penanganan pelanggaran dan itu nanti masa penertibannya berkala sehingga kita upayakan persuasif untuk di pindah oleh tim-timnya,” ujar Allam.
Dengan demikian, agar tidak terulang kembali, Allam meminta agar Parpol menaati ketentuan dalam pemasangan termasuk titik lokasi yang diputuskan oleh KPU.
“Karena, sosialisasi ini diharapkan bisa menjadi perhatian masyarakat hingga jangan sampai melanggar yang bisa saja ditertibkan,” pungkasnya. (nif/man)