Gaes !!! Hati-hati Jika Membeli Rumah, 50-an Perumahan di Kota Batu Tak Berizin

Ilustrasi perumahan tanpa ijin (ist)

Share

Batu, Suara Gong. Sekitar 50 unit perumahan di Kota Batu baru-baru ini diketahui belum mengantongi izin, untuk itu masyarakat diharapkan waspada dan lebih selektif sebelum membeli rumah. Pastikan perumahan itu telah mengantongi izin.

Perumahan tak beizin itu banyak terkonsentrasi di wilayah Kecamatan Batu hingga Junrejo. Ada yang bahkan sudah ditinggali, ada yang dalam proses pembangunan. Jadi, masyarakat diharapkan teliti sebelum membeli rumah.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kota Batu, Bangun Yulianto mengimbau agar developer yang dimaksud segera mengurus perizinan. Sejauh ini, pihaknya telah mengirim surat teguran sejak sebulan yang lalu.

Parahnya, hingga saat ini tidak ada satu perumahan pun yang merespon surat teguran tersebut. Jika tak segera diurus, bukan tidak mungkin izin operasional perumahan akan dilarang secara permanen.

“Toh, yang rugi mereka sendiri. Misal sudah bangun unit banyak, ngurus izinnya belakangan, ternyata izin gak keluar. Udah gak bisa beroperasi, yang ada malah berpotensi dijerat pidana,” tegas Bangun pada tugumalang.id, Selasa (1/8/2023).

Baca Juga : Gaes !!! Inovasi Adiarta Raih TOP 45 Inovasi Pelayanan Publik Terpuji KIPP Tahun 2023

Bangun menegaskan jika pemerintah tidak akan mempersulit proses perizinan selama sesuai aturan. Diharapkan para developer untuk segera mengurus perizinan agar pelanggaran yang dilakukan tidak semakin jauh.

“Dikasih surat teguran harusnya kan dimanfaatkan. Semakin lama mereka merespon, malah semakin memperberat mereka. Bahkan IMB hingga PBG-nya bisa-bisa gak dikeluarkan,” ungkapnya.

Dalam waktu dekat, jika surat teguran itu tidak diindahkan, Bangun akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk ditindaklanjuti. Selain itu, agar tidak ada lagi developer bandel, pihaknya juga koordinasi dengan pihak desa untuk melakukan monitoring.

DPKP sendiri telah membentuk tim khusus yang terdiri dari 9 anggota untuk memantau kawasan-kawasan yang ditengarai dibangun perumahan. Pihak desa memiliki kewenangan untuk mendorong developer untuk mengurus izin dulu sebelum membangun.

Jika memang kesulitan, sambung Bangun, developer tidak perlu ragu berkonsultasi di Mal Pelayanan Publik (MPP). Hanya saja kemungkinan ini tidak mungkin ada karena seharusnya mereka sudah tahu soal perizinan.

Bangun menambahkan, jika hal ini terus berlarut dan dari pihak Satpol PP tak kunjung bergerak, maka dikhawatirkan akan merusak tata ruang Kota Batu. Diketahui, banyak pula dijumpai kasus pengembang yang membangun properti di wilayah terlarang.

“Terlepas dari itu, diurus saja perizinannya. Nanti kan dari situ ketahuan mereka bangun di RTH atau apa. Kalau melanggar ya jelas izinnya gak keluar. Seharusnya mereka sudah tahu, kalau gak tahu ya ngapain bangun dulu,” ujarnya. ( mf/man)