Gaes !!! Jalur Khusus Ambulan Penuh Mobil Parkir?

Ft :Kepala Dishub Kota Batu Hendry Suseno. mengklaim jika di hari normal tidak ada mobil yang parkir Jalur Khusus Ambulan

Share

Batu, Suaragong – Viralnya akses jalur khusus ambulan di Jalan Ahmad Yani Kota Batu beberapa hari lalu yang kerap di jadikan tempat parkir liar, dan sangat menghambat laju ambulans yang membawa pasien gawat darurat. Dinas Perhubungan Kota Batu telah memperoleh titik terang atas viralnya akses jalur khusus ambulan tersebut.

Kepala Dishub Kota Batu Hendry Suseno mengklaim jika sebenarnya di hari-hari normal tidak ada mobil yang parkir di sana. Hendry menegaskan juga tidak ada juru parkir (jukir) yang beroperasi di sana. Diketahui bahwa mobil yang berjejer parkir disana merupakan mobil dari wisatawan yang tidak tahu menahu mengenai jalur khusus ambulan. terlebih lagi, dalam kejadian itu terjadi pada momen libur Lebaran 2024.

”Beberapa hari setelah viral kemarin kami langsung atensi. Itu mobil luar daerah yang gak tahu dan parkir di sana. Akhirnya viral itu. Saya kira kalau di hari-hari normal gak ada masalah,” kata Hendry.

Hendry menegaskan jika penyekatan jalur itu guna memudahkan akses keluar masuk mobil ambulans baik ke RS Hasta Brata maupun RS Karsa Husada. Namun sopir ambulans kerap menemui mobil-mobil yang parkir di pinggir jalan jalur tersebut. Hendry menegaskan untuk mengantisipasi hal ini terulang, pihaknya segera berkoordinasi dengan Sat Lantas Polres Batu untuk memasang rambu larangan parkir disana. ”Akan segera kami pasang rambunya,” ujarnya.

Kejadian Jalur Khusus Ambulans Dipenuhi Mobil yang Parkir

Seperti diketahui, mencuatnya fakta jalur ambulans dipenuhi mobil parkir itu datang dari unggahan video relawan Siaga Klemuk pada Sabtu (13/4/2024) malam sekira pukul 21.00 WIB. Saat itu, relawan membawa korban kecelakaan dalam kondisi gawat darurat. Namun sesampainya di Jalan Ahmad Yani, jalur khusus ambulans itu dipenuhi mobil yang parkir. Akibatnya, laju ambulans sempat terhenti karena harus menunggu mobil yang parkir menepi. Dalam rekaman video tersebut, tampak mobil parkir berjejer mulai dekat lampu merah hingga di depan Mako Polsek Batu. Rata-rata, memang ada sejumlah warung dan penjualan makanan kaki lima di sana.

”Sudah tahu itu jalur ambulans, kok masih dipakai parkir. Saya banyak dapet keluhan dari rekan-rekan ambulans, itu di sana banyak berjejer mobil parkir lho sampai depan Mako Polsek Batu, kalau malam hari,” kata Anton dikonfirmasi, Minggu (14/4/2024) Lalu.

Mobil ambulans membawa pasien emergency kerap terhambat

Anton mengatakan jika mobil ambulans membawa pasien emergency kerap terhambat jika melalui jalur itu. Ia berharap dinas terkait bisa memberi imbauan tegas kepada pengguna jalan terkait hal ini. Apalagi berurusan dengan nyawa seseorang.

“Bagi kami relawan yang gak dapet gaji, kerja gak kenal waktu demi kemanusiaan ini, kalau sampai telat sedikit dan kejadian korban meninggal, itu sangat menyakitkan. Mohon kesadaran bersama,” ungkapnya.

Jika mengacu pada aturan Hukumnya, parkiran tepi jalan seperti ini seharusnya sudah melanggar aturan lalu lintas yang tertuang dalam Pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Disebutkan bahwa : “setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Tidak Hanya Itu, Praktik Parkir tersebut juga melanggar aturan parkir kendaraan dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan). Bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan selain untuk keadaan darurat yang dapat mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. (mf/man)