Gaes !!! Jangan Merokok Sembarangan Kalau Tidak Ingin Didenda

Kasi Penyakit Tidak Menular (PTM) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang Paulus Gatot Kusharyanto. (Ist)

Share

Malang, SuaragongPemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tengah menyusun draf tentang pembatasan kawasan merokok. Bagi Masyarakat yang melanggar aturan itu, siap-siap menerima sanksi berupa sangsi sosial, denda bahkan hingga kurungan.

Regulasi itu nantinya akan tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbub) Kabupaten Malang tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diinisiasi oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang.

Paulus Gatot Kusharyanto Kasi Penyakit Tidak Menular (PTM) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang menerangkan, aturan itu dibuat agar terciptanya program KTR. “Tujuaanya supaya orang tidak mudah terkena asap rokok dan tidak merokok sembarangan,” katanya.

Lokasinya kata Gatot, yakni ada tujuh lokasi. Pertama di area kesehatan. Kemudian di area pendidikan, angkutan umum, perkantoran, tempat bermain anak, tempat ibadah dan tempat-tempat yang ditentukan.

Jika melanggar?, Gatot menyebut akan dikenakan sanksi. Sanksi sosial misalnya, mereka akan menyapu halaman dengan menggunakan baju orange. Kemudian untuk sanksi denda, ia (pelanggar) membayar denda sebesar Rp1 juta.

“Untuk sangsi kurungan saya lupa berapa lama, intinya mereka dikurung oleh pihak yang berwajib. Tapi ini masih dibahas di bagian hukum. Kalau fiks maka Perbub ini akan diberlakukan,” katanya saat ditemui wartawan Memo X di lokasi.

Sehingga tim satgas KTR nantinya akan berpatroli ke perkantoran, angkutan umum, maupun tempat pendidikan. Yang jelas tim gabungan baik dari Satpol PP, Dinkes, dan Kepolisian tidak segan-segan menindak para pelanggar.

Saat disinggung apakah ada lokasi yang dibolehkan merokok?, Gatot menyebut ada. Saat ini lokasi itu tengah dibahas aturannya. Misalnya ruangan yang dibolehkan area merokok perlu ada lubang cerobongnya atau tidak?. Kemudian berapa orang di sana?, lokasinya berada di belakang atau di samping?.

Baca juga : Kok Tega, Ibu Sundut Kedua Anaknya Pakai Rokok

“Ada sofanya, ada televisi nya yang nyaman ketika merokok. Dan lokasinya di belakang kantor atau di mana itu masih dibahas,” terang Gatot.

Kemudian saat disinggung juga tentang kapan akan direalisasi Perbub tersebut?, Gatot menyebut dirinya masih menunggu draf selesai. Jika draf selesai, dimungkinkan akan langsung dijalankan.

“Pembahasan sudah berjalan sekitar enam bulan lebih. Menunggu hasil pembasan dengan bagian hukum,” pungkasnya. (nif/man)

1 Comment

Habis Gudang Mebel Kini Gudang Rokok Terbakar, Waspada Ya! 26/08/2024 - 12:05 pm

[…] Baca juga : Jangan Merokok Sembarangan Kalau Tidak Ingin Didenda […]

Post Comment