Malang, Suaragong – Setelah melakukan penganiayaan pada juniornya menggunakan setrika uap di salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang pada 4 Desember 2023 lalu, akhirnya Ahmad Firdaus (19) warga Kecamatan Lawang itu ditetapkan jadi tersangka.
“Kami tetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya menyetrika dada juniornya, ST (15) pada 4 Desember 2024 lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah saat ditemui Kamis (22/2/2024).
Dari hasil pemeriksaan, motif Firdaus menyetrika ST lantaran emosi saat ST meminta baju cuciannya. Diduga korban meminta baju dengan nada tinggi. Sehingga membuat Firdaus emosi.
Akibatnya, Firdaus naik pitam dan memiting tubuh korban ke atas meja setrika. Di situlah, Firdaus mengambil setrika uap dan menyetrika dada sebelah kiri.
“Sebelumnya Firdaus ini memiliki dendam lantaran korban ini dekat dengan pengasuh pondok,” katanya.
Namun, sebelum kasus itu terjadi, Firdaus dikatakan sering melakukan pelecehan secara fisik maupun verbal kepada korban. Rentetan penganiayaan ini, puncaknya pada 4 Desember 2023 lalu.
“Pelaku menyetrika tubuh korban di ruang loudry lantai 4 pondok pesantren di Lawang,” katanya.
Kata Gandha, sebelumnya kedua belah pihak antara pelaku dan korban telah berupaya mediasi, namun gagal. Sehingga proses hukum tetap dilanjutkan hingga penetapan tersangka.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 80 Ayat 2 Undang-undang Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan, dan Pasal 80 Ayat 2 ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara.
“Namun, untuk tersangka ini tidak kami lakukan penahanan, walaupun usianya sudah dewasa. Sebab ia masih berstatus pelajar aktif kelas 12, dan sedang dalam persiapan menghadapi Ujian Nasional,” pungkasnya. (nif).