Batu, Suaragong – Kementerian Agama (Kemenag) akhir akhir ini mewacanakan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai kantor pencatatan pernikahan untuk semua agama. Rencananya pencatatan nikah bukan hanya untuk agama Islam saja tapi semua agama sebagai wujud sentralisasi. Wacana itu sentralisasi KUA tersebut, hingga kini terus digodog.
Kepala Kemenag Kota Batu Machsun Zain mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menunggu perkembangan wacana Perubahan KUA tersebut dan memerlukan adanya pengembangan nantinya atas wacana tersebut untuk di realisasikan ke sisi KUA Kota Batu.
“Wacana itu dilontarkan sejak Februari lalu dan masih usulan masih dalam pembahasan, jadi kita tunggu. Tapi yang perlu menjadi catatan penting adalah bentuk teknis, regulasi, sarpras, anggaran, dan sumber daya manusia yang mumpuni,” ungkapnya pada Jumat (22/3/2024)
Menurut dia, apabila Kemenag bisa melayani pernikahan bukan hanya Islam. Maka harus memiliki regulasi yang mendukung sehingga diperlukan juga perubahan tubuh internal Kemenag serta uji akademis.
Selain itu, yang paling penting adalah mempertimbangkan perbaikan sarana dan prasarana KUA jika wacana tersebut berjalan karena masih banyak gedung KUA yang belum layak baik. adanya instruksi tersebut juga harus diiringi dengan kesiapan kesiapan eksternal maupun internal lainnya nanti.
“Ada beberapa yang seharusnya sudah di rehab seperti KUA Batu yang merupakan bangunan dari 1970 dan belum direhab sama sekali, kemudian gedung KUA Junrejo ruangannya cukup kecil dan lain sebagainya,” imbuhnya.
Maka dari itu, rencana yang tengah di persiapkan oleh Kemenag pusat masih membutuhkan persiapan yang sangat matang apabila diterapkan di daerah termasuk Kota Batu. Karena secara tidak langsung, anggaran yang harus dipersiapkan juga bertambah dan tentunya cukup besar untuk merealisasikan hal tersebut. (mf/man)