Malang, Suaragong – Walaupun sudah memasuki akhir tahun 2023, setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi pasar masih minim. Bahkan masih di bawah 50 persen dari target sekitar Rp 22,38 miliar. Tepatnya, masih sekitar 38 persen dari target atau sekitar Rp 8,5 miliar.
Untuk itu, sebagai upaya peningkatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang mengajukan penyesuaian tarif retribusi pada 2024 mendatang.
“Pengajuan itu dalam bentuk review Perda nomor 7 tahun 2018 tentang perubahan keempat atas Perda nomor 10 tahun 2010 tentang retribusi jasa umum agar relevan dengan kondisi saat ini,” kata Kabid Pengelolaan Pasar dan PKL Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang Laili Aliyah beberapa waktu lalu saat ditemui di Pasar Besar Kepanjen Kabupaten Malang.
Sebab, berdasarkan perda tersebut, nilai retribusi yang harus dibayarkan per hari masih rendah.
Sebagai contoh, untuk pasar kelas I golongan A yang terdiri dari penjual perhiasan emas dan sejenisnya serta jasa keuangan/perbankan, dikenakan retribusi Rp 500 untuk toko setiap meter persegi per hari. “Karena berbagai faktor, salah satunya inflasi, maka nilai retribusi dalam perda perlu penyesuaian,” ucap Laili.
Karena Perda belum disahkan, Laili belum bisa menyampaikan nominal penyesuaian retribusi tersebut. Sebab, setiap pedagang memiliki tarif yang berbeda-beda. “Kemungkinan, dalam waktu dekat ini, review Perda tersebut akan disahkan oleh DPRD Kabupaten Malang,” lanjutnya.
Selain itu, penerapan e-retribusi juga akan diperluas. Sebab, e-retribusi mampu melakukan pencatatan transaksi, memudahkan pelaporan, dan mendeteksi ketidakpatuhan. Dari 34 pasar tradisional dan 16 pasar hewan, baru dua pasar yang sudah menerapkannya. Yakni Pasar Pakisaji dan Pasar Tumpang. Sedangkan, pasar lainnya masih ditarik menggunakan karcis secara manual. Sehingga, dibutuhkan kesadaran dari para pedagang untuk melaksanakan kewajibannya membayar retribusi. “Kami tetap berupaya mengedukasi teman-teman pedagang, bahwa mereka wajib membayar retribusi,” pungkasnya. (nif/man)