Pamekasan, Suaragong – Sebanyak lima ketua PPK diduga memangkas anggaran TPS. Lima ketua PPK di Kabupaten Pamekasan tersebut mendapat surat pemanggilan dari Unit Tipikor Polres Pamekasan. Informasinya, kelima ketua PPK yang di panggil, yaitu ketua PPK Kecamatan Proppo, Ketua PPK Kecamatan Pakong, Ketua PPK Kecamatan Pasean, Ketua PPK Kecamatan Larangan, dan Ketua PPK Kecamatan Palengaan.
Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Irawan, melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, mengonfirmasi bahwa surat pemanggilan telah diterbitkan. Pemanggilan ini terkait dugaan pemotongan anggaran dana Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Waalaikumsalam, benar mas bahwa ada pemanggilan terhadap 5 Ketua PPK terkait dugaan pemotongan dana TPS.” Katanya, Kamis (14/3/2024).Mantan Kapolsek Palengaan itu mengatakan, pemanggilan tersebut sesuai dengan laporan pengaduan dari masyarakat.
AKP Sri Sugiarto menambahkan bahwa pemanggilan ini berdasarkan laporan pengaduan dari masyarakat.
“Kami Polres akan menindaklanjuti segala bentuk laporan dari masyarakat.” Tuturnya. AKP Sri menerangkan, surat pemanggilan itu sudah dilayangkan pada ketua PPK tersebut. Rencananya, minggu depan sudah dilakukan pemeriksaan.
Surat pemanggilan tersebut telah dilayangkan kepada kelima Ketua PPK tersebut dan rencananya pemeriksaan akan dilakukan minggu depan.
“Rencananya klarifikasinya minggu depan.” Terangnya.
Baca juga : Kelelahan, Petugas PTPS Jalmak Pamekasan Meninggal Dunia!
Sementara itu, Ketua PPK Kecamatan Palengaan, Imam Khairullah, membenarkan bahwa dirinya telah menerima surat pemanggilan tersebut. Namun, ia menyatakan bahwa surat tersebut masih dalam proses pengambilan.
“Nanti ya dek, saya ambil suratnya dulu ke KPU.” Singkatnya.
Kasus dugaan pemotongan dana TPS ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana pemilu. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu yang bersih dan adil.
Polres Pamekasan berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan mendalam atas kasus ini. Jika terbukti bersalah, para Ketua PPK yang terlibat dalam dugaan pemotongan dana TPS akan menghadapi konsekuensi hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan dana pemilu di tingkat kecamatan. Setiap indikasi penyalahgunaan dana harus segera ditindaklanjuti untuk menjaga integritas proses pemilihan.
Transparansi dalam pengelolaan dana pemilu tidak hanya penting untuk mencegah korupsi, tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap dana yang dialokasikan benar-benar digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Dengan adanya kasus ini, diharapkan masyarakat dapat lebih proaktif dalam melaporkan setiap dugaan pelanggaran terkait pemilu. Partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan pemilu yang jujur dan adil. Polres Pamekasan berharap penyelidikan ini dapat segera memberikan kejelasan dan menegakkan hukum dengan adil.
(Azm/srd/man)