SUARAGONG.COM – Judi Online menjadi gencaran serius oleh kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Gencaran dan pernyataan perangnya bukan main-main. Kominfo sudah lakukan berbagai serangan dan antisipasi untuk memutus rantai judi online dan memandulkannya. Kali ini kominfo menggunakan serangannya lagi, dengan memblokir beberapa situs pulsa yang terkait aktifitas judi online. Akhirnya kominfo mengeluarkan senjatanya kembali.
Penutupan Akses Situs Penyediakan Penguangan Pulsa ke Rupiah
Pemblokiran ini sebgaiamana penekanan dari Menkominfo Budi Arie Setiadi dimana dilakukan mulai Kamis, 8 Agustus yang lalu. Ia menerangkan jika tindakan itu diambil untuk mencegah serta membatasi ruang gerak aktivitas judi online. Tak sampai situ, Menkominfo juga lagi gencar-gencarnya mengajak kolaborasi berbagai pihak untuk bersatu melawan praktik judi online.
Pada Siaran Persnya dikatakan langsung oleh beliau : “Pemblokiran dilakukan mulai hari ini. Kami tidak mentoleransi dan semua pihak harus bersatu padu dalam memberantas judi online,” tegasnya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (08/08/2024) lalu.
Tutup 32 Akses Situs Pulsa Terkait Aktifitas Judi Online
Dalam tindakannya, Kominfo sudah memblokir akses 32 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Hal ini ditekankan kembali olehnya telah berdasar pada Dasar hukumnya. Pemutusan akses Penyelenggara Sistem Elektronik itu diatur dalam peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).
31 PSE Tidak Terdaftar
Dari 32 PSE (Situs Pulsa) yang ditutup aksesnya oleh kominfo, hanya terdapat 1 PSE yang terdaftar yaitu Boss Pulsa. Sementara, 31 PSE lainnya tidak terdaftar. Berikut 31 PSE yang tidak terdaftar (Siaran Pers Kominfo SIARAN PERS NO. 486/HM/KOMINFO/08/2024) :
- Tetra Pulsa
- byPulsa – Convert Pulsa
- Transfer Pulsa Store
- Tukarcoid
- Uangkan
- viapulsa
- bagipulsa
- Delta Convert
- Dooeit: Convert Pulsa
- RubahPulsa
- converin
- zonaconvert
- rajin convert
- pulsaconverter.com
- conversa
- Beli Pulsa
- Convert Pulsamu Jadi Uang
- Pulsaku – convert Pulsa
- Transfer-pulsa (Tukar pulsa)
- Cvpulsa – Convert Pulsa
- Zahraconvert
- Toko Convert
- Sultan Pulsa – Tukar Pulsa
- GOPULSA Convert pulsa ke Uang
- Autoconvert – Tukar Pulsa
- Gudang Pulsa – Tukar Pulsa
- Sukma Convert
- Tukar Pulsa
- Pulsa Converter
- Converinaja
- Convert Pulsa
Dasar Yang Digunakan
Ke-31 Penyelenggara Sistem Elektronik atau Situs Pulsa tersebut dikatakan tidak terdaftar oleh Kominfo, sehingga menutup paksa akesesnya. Sebagaimana Hukumnya, berdasarkan Pasal 6 PP Nomor 71 Tahun 2019, dimana 31 PSE tersebut tidak menjalankan kewajiban mendaftar sebagai PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa langsung. Dasar inilah yang dipakai dalam pemutusan akses atau pemblokiran dari kominfo.
“Adapun sanksi berupa pemutusan akses terdapat dalam Pasal 100 ayat 1 PP 71 Tahun 2019, yang berbunyi layanan patut diduga dapat digunakan untuk memfasilitasi konversi pulsa ke uang yang digunakan dalam transaksi judi online,” jelas Menteri Budi Arie.
Dampak Masif Judi Online yang Berantai
Menteri Kominfo menjelaskan kembali, Jika Judi online ini memiliki dampak yang masif terhadap masyarakat. Khsuusnya menengah kebawah. Berbagai Kasus kejahatan lainnya juga ditimbulkan akibat judi online ini. Tak hanya itu, Kasus perceraian juga meningkat akibat aktifitas setan tersebut. Dengan penutupan akses ini, Menkominfo mengharapkan dapat mengurangi dampak ekonomi dan sosial yang akan dialami masyarakat.
“Sangat mengganggu kondisi sosial ekonomi masyarakat kecil, seperti ekonomi rumah tangga terganggu. Masyarakat juga mengalami dampak sosial dari aktivitas judi online seperti kriminalitas meningkat, perceraian meningkat, dan anak-anak mengalami kurang gizi,” ungkapnya.
Kementerian Kominfo juga telah meminta kepada penyelenggara layanan telekomunikasi seluler untuk membatasi transfer pulsa antargawai. “Adapun pengiriman pulsa per hari maksimal Rp1 juta,” tandas Menkominfo Budi Arie.
Menurutmu Gimana Gaes, terkait kebijakan ini?. (Aye/Sg)
2 Comments
[…] – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) semakin gencar dalam upaya mencegah meluasnya praktik judi online di Indonesia. Dengan langkah […]
[…] – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengambil langkah tegas dalam upaya memberantas judi online. Pada hari Jumat, 9 […]