Gaes !!! Mandulkan Judi Online, Kominfo Blokir 32 Situs Pulsa

FT : Kominfo Blokir 32 Akses dari Situs Pulsa Terkait Judi Online/sc : Kominfo/Ds : Aye

Share

SUARAGONG.COM –  Judi Online menjadi gencaran serius oleh kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Gencaran dan pernyataan perangnya bukan main-main. Kominfo sudah lakukan berbagai serangan dan antisipasi untuk memutus rantai judi online dan memandulkannya. Kali ini kominfo menggunakan serangannya lagi, dengan memblokir beberapa situs pulsa yang terkait aktifitas judi online. Akhirnya kominfo mengeluarkan senjatanya kembali.

Penutupan Akses Situs Penyediakan Penguangan Pulsa ke Rupiah

Pemblokiran ini sebgaiamana penekanan dari Menkominfo Budi Arie Setiadi dimana dilakukan mulai Kamis, 8 Agustus yang lalu. Ia menerangkan jika tindakan itu diambil untuk mencegah  serta membatasi ruang gerak aktivitas judi online. Tak sampai situ, Menkominfo juga lagi gencar-gencarnya mengajak kolaborasi berbagai pihak untuk bersatu melawan praktik judi online.

Pada Siaran Persnya dikatakan langsung oleh beliau : “Pemblokiran dilakukan mulai hari ini. Kami tidak mentoleransi dan semua pihak harus bersatu padu dalam memberantas judi online,” tegasnya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (08/08/2024) lalu.

Tutup 32 Akses Situs Pulsa Terkait Aktifitas Judi Online

Dalam tindakannya, Kominfo sudah memblokir akses 32 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Hal ini ditekankan kembali olehnya telah berdasar pada Dasar hukumnya. Pemutusan akses Penyelenggara Sistem Elektronik itu diatur dalam peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).

31 PSE Tidak Terdaftar

Dari 32 PSE (Situs Pulsa) yang ditutup aksesnya oleh kominfo, hanya terdapat 1 PSE yang terdaftar yaitu Boss Pulsa. Sementara, 31 PSE lainnya tidak terdaftar. Berikut 31 PSE yang tidak terdaftar (Siaran Pers Kominfo SIARAN PERS NO. 486/HM/KOMINFO/08/2024) :

  1. Tetra Pulsa
  2. byPulsa – Convert Pulsa
  3. Transfer Pulsa Store
  4. Tukarcoid
  5. Uangkan
  6. viapulsa
  7. bagipulsa
  8. Delta Convert
  9. Dooeit: Convert Pulsa
  10. RubahPulsa
  11. converin
  12. zonaconvert
  13. rajin convert
  14. pulsaconverter.com
  15. conversa
  16. Beli Pulsa
  17. Convert Pulsamu Jadi Uang
  18. Pulsaku – convert Pulsa
  19. Transfer-pulsa (Tukar pulsa)
  20. Cvpulsa – Convert Pulsa
  21. Zahraconvert
  22. Toko Convert
  23. Sultan Pulsa – Tukar Pulsa
  24. GOPULSA Convert pulsa ke Uang
  25. Autoconvert – Tukar Pulsa
  26. Gudang Pulsa – Tukar Pulsa
  27. Sukma Convert
  28. Tukar Pulsa
  29. Pulsa Converter
  30. Converinaja
  31. Convert Pulsa

Dasar Yang Digunakan

Ke-31 Penyelenggara Sistem Elektronik atau Situs Pulsa tersebut dikatakan tidak terdaftar oleh Kominfo, sehingga menutup paksa akesesnya. Sebagaimana Hukumnya, berdasarkan Pasal 6 PP Nomor 71 Tahun 2019, dimana 31 PSE tersebut tidak menjalankan kewajiban mendaftar sebagai PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa langsung. Dasar inilah yang dipakai dalam pemutusan akses atau pemblokiran dari kominfo. 

“Adapun sanksi berupa pemutusan akses terdapat dalam Pasal 100 ayat 1 PP 71 Tahun 2019, yang berbunyi layanan patut diduga dapat digunakan untuk memfasilitasi konversi pulsa ke uang yang digunakan dalam transaksi judi online,” jelas Menteri Budi Arie.

Dampak Masif Judi Online yang Berantai

Menteri Kominfo menjelaskan kembali, Jika Judi online ini memiliki dampak yang masif terhadap masyarakat. Khsuusnya menengah kebawah. Berbagai Kasus kejahatan lainnya juga ditimbulkan akibat judi online ini. Tak hanya itu, Kasus perceraian juga meningkat akibat aktifitas setan tersebut. Dengan penutupan akses ini, Menkominfo mengharapkan dapat mengurangi dampak ekonomi dan sosial yang akan dialami masyarakat. 

“Sangat mengganggu kondisi sosial ekonomi masyarakat kecil, seperti ekonomi rumah tangga terganggu. Masyarakat juga mengalami dampak sosial dari aktivitas judi online seperti kriminalitas meningkat, perceraian meningkat, dan anak-anak mengalami kurang gizi,” ungkapnya.

Kementerian Kominfo juga telah meminta kepada penyelenggara layanan telekomunikasi seluler untuk membatasi transfer pulsa antargawai. “Adapun pengiriman pulsa per hari maksimal Rp1 juta,” tandas Menkominfo Budi Arie.

Menurutmu Gimana Gaes, terkait kebijakan ini?. (Aye/Sg)

2 Comments

Gaes !!! Enam Langkah Strategis Menkominfo Cegah Judi Online - Suara Gong 11/08/2024 - 12:08 pm

[…] – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) semakin gencar dalam upaya mencegah meluasnya praktik judi online di Indonesia. Dengan langkah […]

Gaes !!! PJP Diduga Terkait Judi Online Langsung Diblokir Kominfo - Suara Gong 12/08/2024 - 9:32 am

[…] – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengambil langkah tegas dalam upaya memberantas judi online. Pada hari Jumat, 9 […]

Post Comment