Batu, Suara Gong. Pemkot Batu bakal membubarkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Batu Wisata Resource (BWR) karena selain tidak beroperasi namun juga tengah tersandung kasus hukum. Pasalnya, PT. BWR berdiri telah mendapat kucuran dana penyertaan modal senilai Rp 11 miliar namun selama beroperasi BWR tidak mendapatkan keuntungan sama sekali. Bahkan sisa uang yang tersimpan di kas BWR saat ini tinggal Rp 107 juta serta terdapat uang piutang Rp 3 miliar yang dipinjamkan ke pihak ketiga oleh BWR dan saat ini belum ada progres pengembaliannya.
Hal itu ditegaskan Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai ketika dikonfirmasi pada Rabu (20/9/2023). “Terkait monev terhadap kinerja BUMD dengan salah satu instrumennya adalah laporan keuangan. Dari 2 BUMD kita yaitu Perumdam Among Tirto dan PT. Batu Wisata Resource akan kami terapkan reward and punishment,” ujar Aries.
Baca Juga : Gaes !!! Pemkot Malang Optimis Bisa Mandiri Air Bersih
Pembubaran PT. BWR tersebut sebelumnya juga melibatkan kerja sama dengan Akademisi Hukum Bisnis dari Universi Airlangga Surabaya. Kerja sama tersebut dimaksudkan untuk membuat pendapat hukum guna menentukan langkah yang akan diambil oleh Pemerintah Kota Batu terhadap keberlangsungan operasional perusahaan. “Salah satu rekomendasi dari hasil kajian tersebut adalah melakukan pembubaran PT. Batu Wisata Resource melalui Keputusan Pengadilan,” imbuhnya.
Sedangkan untuk Perumdam Among Tirto berdasarkan hasil laporan keuangan tahun 2022 menunjukkan kinerja yang cukup bagus dan dilaksanakan sesuai rencana bisnis. Hal ini didasarkan pada hasil audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Dengan hasil WTP berarti laporan keuangan Perumdam Among Tirto secara umum mampu menggambarkan posisi keuangan dan hasil usaha yang wajar didasarkan pada penerapan standar akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten. Atas kinerja BUMD tersebut, Pemkot juga akan menerapkan reward and punishment bagi yang kinerjanya bagus. Reward tersebut berupa tambahan penyertaan modal sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (rul/man)