Gaes !!! Mulai 26 Januari Bawaslu Akan Bersih-Bersih Alat Peraga Kampanye (APK) Yang Langgar Aturan

Proses penurunan paksa alat peraga kampanye (APK) di wilayah Kabupaten Malang.

Share

Malang, Suaragong – Dalam waktu dekat ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang akan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan Pemilu. Diketahui bahwa dalam sebulan lebih masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Malang Abdul Allam Amrullah mengatakan, dalam waktu dekat ini, Bawaslu akan menertibkan ribuan APK melanggar peraturan kampanye Pemilu 2024.

“Insyaallah penertiban tanggal 26 Januari atau 27 Januari 2024 ini,” katanya Kamis (18/1/2024).Dikatakan Allam, di hari itu, ada ribuan APK yang akan ditertibkan. Bayangin saja, per kecamatan, lanjut Allam, ada yang diatas 1.000 APK yang akan ditertibkan. Terbanyak berada di Kecamatan Kepanjen, Pakis, dan Lawang.

Proses pelepasan APK yan melanggar aturan

“Paling sedikit itu ada yang 400 APK melanggar,” ujarnya. Maka dari itu, sebelum Bawaslu menertibkan APK tersebut, ada baiknya partai politik (Parpol) menertibkan sendiri selagi masih ada cukup waktu untuk ditertibkan.

“Jika tidak, ya terpaksa kami tertibkan,” tegasnya saat ditemui di kantornya. Karena dalam proses penerbitan paksa itu, ada beberapa proses yang harus dilalui. Pertama inventarisasi. Kemudian saran perbaikan ke Parpol, baru akan kami jadikan temuan untuk registrasi dan proses penanganan. Itupun, imbuh Allam, kita dahulukan pemberitahuan jikalau akan dilakukan penertiban.

“Sehingga cukup waktu bagi Parpol untuk mengoreksi APK salah itu,” lanjutnya. Dalam kesempatan yang sama Allam menambahkan, secara prosedural pemasangan, APK yang akan ditertibkan ini paling banyak karena dipaku di pohon. Kemudian diikat di tiang listrik.
“Dan APK yang sudah ditertibkan akan disimpan di tempat masing-masing Panwascam,” katanya.

“Jadi, kendala kami kalau ditertibkan banyak tidak punya tempat penyimpanan. Jadi kami berharap tidak perlu ditertibkan, jadi tidak perlu kami bawa. Kalau kami bawa pun kami harap diambil kembali melalui tanda terima lalu di pasang di tempat lain,” pungkasnya. Sebagai informasi, jumlah APK yang sudah Bawaslu Kabupaten Malang tertibkan hingga saat ini sebanyak 3.700 APK. (nif/man)