Gaes!!! OJK Beri Denda Rp 100 Juta, Begini Respon BCA

ilustrasi BCA didenda OJK (ist)

Share

Malang, Suara Gong. BCA atau PT Bank Central Asia akhirnya buka suara setelah diberi sanksi denda sebesar Rp 100 Juta oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Hera F. Haryn, EVP Corporate Communication & Social Responsibility, mengatakan, pihaknya akan mematuhi keputusan OJK.

“Dapat kami sampaikan bahwa pada prinsipnya, BCA akan senantiasa mematuhi keputusan serta ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan,” ucap Hera.

“BCA akan senantiasa melaksanakan kegiatan operasional BCA termasuk dalam rangka BCA selaku bank kustodian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.

OJK memberi denda karena BCA terseret kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang dilakukan PT Berlian Aset Manajemen. BCA bertindak sebagai bank kustodian dari PT BAM.

Baca Juga : Gaes !!! Relawan Sego Anget Hadang Ganjar di Malang, Ini Alasannya

OJK juga memberikan denda kepada PT BAM sebesar RP 525 juta. OJK memberi waktu enam bulan maksimal kepada perusahaan untuk segera membubarkan reksadana berlian khatulistiwa saham, dan membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang unit penyertaan.

Direktur Utama PT BAM dan Direktur PT BAM, Retno Dewi, dan Arsoni Chrinarto, diberikan sanksi sebesar Rp125 juta secara tanggung.

Dalam ketentuan pasar modal yang dilanggar oleh PT BAM, antara lain, Pasal 24 POJK Nomor 23/POJK.04/2016 dan Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK Nomor 23/POJK.04/2016 sebagaimana diubah dan diatur sama dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2020.

Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016 serta Pasal 6 ayat (1) huruf j POJK Nomor 23/POJK.04/2016 sebagaimana diubah dan sudah diatur sama di POJK Nomor 2/POJK.04/2020 jo dan Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016. (riz/eko)