Gaes !!! Pajak Air dan Tanah di Kota Batu Naik 1.000 Persen

Foto : Pengurus Hippam menyampaikan keluhannya ke Kepala Desa Bumiaji.

Share

Batu, Suaragong – Kenaikan Pajak Air dan Tanah (PAT) mencapai 1.000 persen di keluhkan pengurus HIPPAM Bumiaji. Mereka pun kebingungan ketika hendak membayar ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu, Senin, (12/022024) hari ini.

Padahal, PAT di Kota Batu telah mengalami penurunan dari 15 persen menjadi 5 persen. Hal ini sesuai Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Mengacu Pasal 41 disebutkan bahwa Tarif PAT ditetapkan sebesar 5 persen.

Oleh Ketua Hippam Bumiaji, Fathurochman menjelaskan awalnya ia bersama pengurus lain mendatangi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu hendak membayar pajak air dan tanah Januari dan Februari 2024.

“Tapi setelah struk keluar kami heran dan kaget kok tiba-tiba muncul tagihan Rp 8,3 jutaan periode 1-31 Januari 2024 dan Rp 7,5 jutaan periode 1-29 Februari 2024 dengan total Rp 15,8 jutaan untuk dua bulan,” katanya.

Pada angka yang muncul pengurus Hippam pun meminta rincian angka dan memutuskan untuk mengkonsultasikan ke kepala desa sebelum melakukan pembayaran.  Selama ini dari hasil pengelolaan pemasukan HIPPAM Desa Bumiaji per bulan mencapai Rp 20-22 juta per bulan dari sekitar 2.000 pelanggan. Dengan tarif setiap pelanggan per bulan Rp 10 ribu. Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Bumiaji, Edy Suyanto mengeluhkan kenaikan nilai PAT sangat tinggi dan dirasa tidak masuk akal.

“Kami tidak bisa menerima dengan adanya kenaikan tarif PAT yang mencapai 1000 persen. Atas kenaikan itu, pertama kami ingin tahu dasarnya, pasalnya dari Perda saja turun dari 15 persen ke 5 persen. Tapi sebaliknya kok malah muncul perhitungan dari Dispenda yang tidak masuk akal,” katanya.

Edy pun langsung menanyakan dasar kenaikan mencapai 1000 persen atas dasar perhitungan apa. Apakah dari pendapatan pengelola atau dari sumber lainnya. “Karena itu saya minta agar pengelola HIPPAM tidak bayar dulu sebelum ada kejelasan dari Bapenda,” ujar pria yang disapa Jabo ini.

Sementara itu Kepala Bapenda Kota Batu, M. Nur Adhim mengatakan bahwa terkait kenaikan PAT telah dilakukan sosialisasi kepada seluruh pengelola HIPPAM, dan Bapenda posisinya adalah pelaksana Perda.

“Sebelumnya sudah kami undang semua untuk sosialisasi kenaikan PAT. Bapenda posisinya melaksanakan perda, artinya semua patokan adalah Perda. Di dalam perdanya memang tarif turun 5 persen. Ini termasuk daerah paling kecil untuk kenaikan PAT di Jatim. Tapi secara perhitungan ada pengalinya, yaitu 5 persen dikalikan dari penghitungan harga dasar air,” tuturnya.

Untuk perhitungan harga dasar air, lanjut Adhim ditetapkan oleh Gubernur Jatim. Sehingga pada akhirnya Kota Batu dan semuanya kota/kabupaten se Indonesia juga terikat PAT. “Harga dasar air klasifikasi-klasifikasinya mengacu dari Pergub. Pada saat PAT tahun lalu 15 persen.

Namun saat itu Pergub belum dijalankan sehingga kenanya (PAT) kecil. Sedangkan sekarang Pergub telah dijalankan dengan perda, maka karena nilai dasar tinggi juga kenaikan tinggi. Akhirnya mengagetkan. Makannya kemarin kita sosialisasikan kepada pengelola HIPPAM,” ungkapnya.

Dalam harga dasar hipam masuk dalam kategori 1. Sehingga untuk per meter kubik sesuai kategori 1 terendah per kubik Rp 6.300 sampai Rp 13.200. Berbeda dengan perhitungan hotel dan pelaku usaha yang lebih tinggi. (mf/man)