SUARAGONG.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, bersama Bea Cukai Sidoarjo, melakukan operasi pemberantasan dan penekanan Peredaran rokok ilegal. Dengan menyasar toko-toko kelontong di wilayah Surabaya Utara pada Jumat (8/11/2024) lalu. Operasi ini juga disertai dengan sosialisasi mengenai bahaya rokok ilegal yang beredar di pasaran, terutama yang menggunakan pita cukai palsu atau tidak sesuai ketentuan.
Sosialisasi untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser, mengungkapkan bahwa operasi ini bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal yang sering dijual dengan harga lebih murah dibandingkan rokok legal. Hal ini menjadi daya tarik bagi sebagian masyarakat untuk beralih ke rokok ilegal, meskipun tindakan tersebut dapat merugikan pendapatan negara.
“Selain memberikan sosialisasi mengenai rokok ilegal tanpa cukai, kami juga mengimbau para pedagang untuk tidak menjual rokok ilegal yang menggunakan pita cukai palsu, bekas, atau salah peruntukan,” jelas Fikser.
Potensi Kerugian Negara dan Bahaya Rokok Ilegal
Fikser menambahkan bahwa keberadaan rokok ilegal di pasar semakin memperburuk kondisi ekonomi negara karena mengurangi pendapatan dari cukai. “Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat karena kualitasnya yang tidak terjamin,” tambahnya.
Pemkot Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo berkomitmen untuk terus bekerja sama dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Kolaborasi ini juga melibatkan masyarakat untuk melaporkan aktivitas penjualan rokok ilegal melalui hotline yang disediakan Bea Cukai Sidoarjo.
Pelaksana Pemeriksa pada Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Sidoarjo, Nofrida Nurmalia Masytha, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi tidak hanya terbatas pada pedagang toko kelontong. Ke depan, pihak Bea Cukai Sidoarjo akan memperluas sosialisasi kepada masyarakat umum agar lebih sadar akan bahaya rokok ilegal.
“Kami akan terus melakukan sosialisasi, baik untuk penjual maupun masyarakat umum, guna meningkatkan kesadaran tentang dampak buruk rokok ilegal dan pentingnya mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran barang ilegal,” ujar Frida.
Langkah Lanjut dan Evaluasi Hasil Operasi
Bea Cukai Sidoarjo bersama Satpol PP Surabaya juga merencanakan sosialisasi rutin dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih paham tentang akibat hukum dari menjual atau mengonsumsi rokok ilegal.
Dalam operasi yang dilakukan di tujuh lokasi berbeda, tim gabungan tidak menemukan adanya penjualan rokok ilegal. Meski demikian, Bea Cukai dan Satpol PP Surabaya akan terus melakukan edukasi dan penyisiran di masa mendatang. “Kami akan terus memperluas kegiatan ini, dan jika ada temuan rokok ilegal, kami akan melakukan tindakan lebih lanjut sesuai prosedur,” tambah Frida.
Frida menegaskan, para pelaku peredaran rokok ilegal, baik pengedar maupun penjual, dapat dikenakan sanksi denda atau hukuman penjara. Selain itu, rokok ilegal yang tidak melalui pemeriksaan kualitas yang sesuai standar dapat membahayakan kesehatan penggunanya. “Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat lebih waspada terhadap rokok ilegal dan dampaknya,” ujar Frida. (Aye/Sg).
Baca Juga : Gaes !!! Komitmen Pemkot Mojokerto Berantasan Rokok Ilegal