Gaes !!! Pencabutan Izin Bank yang Bangkrut oleh OJK

Share

Suaragong.com – Sebuah kabar datang dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dimana OJK kembali aktif dalam pencabutan izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Selama dua hari berturut-turut ini, sudah ada dua BPR yang telah dicabut izin usahanya oleh regulator OJK.

Ft : Logo OJK, Ds : Fz

Pada Kabar terbarunya, Eksekusi ini juga menimpa PT BPR Sumber Artha Waru Agung di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2024 tanggal 24 Juli 2024.

Tanggapan Plt Kepala OJK Jawa Timur

Plt. Kepala OJK Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi, menyatakan bahwa pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat  Sumber Artha Waru Agung adalah bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

Kronologi Pencabutan Izin

Pada 21 Desember 2023, OJK menetapkan PT BPR Sumber Artha Waru Agung sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP). Hal tersebut dikarenakan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan. KPMMnya sebesar negatif 17,54% dan Tingkat Kesehatan (TKS) berpredikat “Tidak Sehat”.

Selanjutnya, pada 9 Juli 2024, OJK menetapkan BPR tersebut sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR). Hal tersebut setelah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus BPR dan Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan, namun tidak berhasil.

Akibatnya, sesuai dengan keputusan LPS untuk tidak menyelamatkan PT BPR Sumber Artha Waru Agung, OJK melakukan  pencabutan izin usaha Bank Perkreditan Rakyat tersebut. Sehari sebelumnya, OJK juga mencabut izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri di Kota Padang, Sumatera Barat.  Alasan pencabutan izin terkait Rasio KPMM dan TKS yang “Tidak Sehat”.

OJK mencatat bahwa Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham Pengendali BPR tidak mampu melakukan penyehatan BPR setelah diberikan kesempatan. Pencabutan izin usaha pun menjadi langkah yang tak terelakkan.

OJK juga menghimbau nasabah PT BPR Sumber Artha Waru Agung dan PT BPR Lubuk Raya Mandiri agar tetap tenang karena dana mereka dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Daftar Bank yang Telah di Cabut Izinnya oleh OJK Per Juli 2024 :

  1. PT BPR Sumber Artha Waru Agung
  2. PT BPR Lubuk Raya Mandiri
  3. PT BPR Bank Jepara Artha
  4. PT BPR Dananta
  5. PT BPR Saka Dana Mulia
  6. PT BPR Bali Artha Anugrah
  7. PT BPR Sembilan Mutiara
  8. PT BPR Aceh Utara
  9. PT BPR EDCCASH
  10. Perumda BPR Bank Purworejo
  11. PT BPR Madani Karya Mulia
  12. PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto
  13. PT BPR Bank Pasar Bhakti
  14. Koperasi BPR Wijaya Kusuma

Jangan Lupa ikuti terus Informasi, Berita artikel paling Update dan Trending Di Media Suaragong !!!. Jangan lupa untuk ikuti Akun Sosial Media Suaragong agar tidak ketinggalan di : Instagram, Facebook, dan X (Twitter). (Fz/Sg).