SUARAGONG.COM – Berlaku Mulai 1 November 2024, setiap orang yang mau mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) baru atau perpanjangan di Indonesia diwajibkan untuk melampirkan kartu kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS). Ketentuan atau syarat administrasi ini disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin. Tepat pada Senin (4/11/2024) kemarin, dimana hal ini sebagai bagian dari implementasi Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.
Persyaratan Baru untuk Pengurusan SIM: Kartu JKN atau KIS
Hernina menjelaskan bahwa persyaratan untuk melampirkan bukti kepesertaan JKN aktif berlaku untuk seluruh jenis SIM. Termasuk SIM A, SIM B, dan SIM C. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022. Yang mana mengharuskan 30 kementerian dan lembaga, termasuk Polri, untuk mendukung Program JKN.
“Peraturan ini dibuat untuk memastikan seluruh masyarakat Indonesia terlindungi dalam Program JKN. Oleh karena itu, Polri melanjutkan dengan kebijakan yang mewajibkan pemohon SIM untuk menunjukkan kartu peserta JKN sebagai syarat pengurusan SIM,” jelas Hernina.
Untuk mempermudah masyarakat yang belum terdaftar dalam Program JKN, BPJS Kesehatan menyediakan layanan pendaftaran online. Bisa diakses melalui platform Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165. Dengan layanan ini, masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.
“Setelah pendaftaran melalui layanan PANDAWA, pemohon akan menerima Virtual Account (VA) sebagai bukti registrasi. VA ini bisa langsung digunakan untuk mengurus SIM meskipun kepesertaan JKN belum aktif sepenuhnya,” kata Hernina.
Untuk peserta mandiri yang baru pertama kali mendaftar, Hernina menjelaskan bahwa mereka perlu menunggu sekitar 14 hari setelah membayar iuran pertama agar kepesertaan JKN aktif. Namun, VA yang didapat setelah pendaftaran tetap bisa digunakan untuk memenuhi syarat pengurusan SIM.
Alternatif Pendaftaran Melalui Aplikasi Mobile JKN
Selain melalui layanan PANDAWA, BPJS Kesehatan juga menyediakan cara mudah lain untuk mendaftar melalui Aplikasi Mobile JKN, yang bisa diunduh di Playstore atau App Store. Setelah mendaftar, VA akan muncul dan dapat dicetak sebagai bukti kepesertaan JKN.
“Jika pemohon memiliki tunggakan iuran, mereka dapat melunasi tunggakan tersebut atau memanfaatkan Program Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) untuk membayar tunggakan melalui cicilan,” tambah Hernina.
Uji Coba Kebijakan SIM Baru di Surabaya
Di sisi lain, Kanit Regident Satpas Colombo, AKP Sigit Eka Sahudi, S.H., mengungkapkan bahwa kebijakan ini mulai diterapkan pada 1 November 2024, melalui uji coba di Satpas Colombo, Surabaya. Pemohon SIM diharapkan memastikan seluruh persyaratan lengkap, termasuk kartu JKN yang aktif atau belum aktif, surat psikologi, dan surat kesehatan.
“Kami akan tetap melayani pemohon SIM meskipun kepesertaan JKN mereka belum aktif. Kebijakan ini bersifat uji coba dan nantinya akan diterapkan secara penuh di seluruh gerai SIM dan layanan SIM Keliling di Indonesia,” ujar Sigit.
Integrasi Program JKN dan Pengurusan SIM untuk Meningkatkan Layanan Kesehatan
Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat terdaftar dalam Program JKN sekaligus mendukung pemerataan layanan kesehatan nasional. Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat cakupan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia serta memastikan pengurusan SIM menjadi lebih tertib dan terintegrasi. (Aye/Sg).
Baca Juga : Gaes !!! Ujian Praktik Dipermudah, Pemohon SIM C Naik 20 Persen