Gaes !!! Pengusaha Tolak Kenaikan Upah Minimum 10% di 2025, APINDO: Sesuai Aturan Saja!

FT : Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menolak tegas tuntutan serikat buruh yang menginginkan kenaikan upah minimum sebesar 8-10 persen pada tahun 2025./sc : Liputan6

Share

SUARAGONG.COM – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menolak tegas tuntutan serikat buruh yang menginginkan kenaikan upah minimum sebesar 8-10 persen pada tahun 2025. APINDO berharap penetapan upah minimum tetap berpedoman pada formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023 tentang Pengupahan. Tuntutan ini mengundang aksi protes dari para buruh. Yang menggelar demonstrasi pada Kamis, 24 Oktober 2024, di depan Istana Negara kemarin.

Serikat buruh mengancam jika tuntutan kenaikan upah tidak direspon oleh pemerintah, mereka akan melakukan mogok nasional dengan menghentikan produksi. Namun, APINDO tetap bersikukuh agar penetapan upah minimum mengikuti aturan yang ada.

Formula Penghitungan Upah Minimum

Shinta Widjaja Kamdani, perwakilan dari APINDO, menjelaskan bahwa PP Nomor 51/2023 telah mengatur formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan beberapa variabel seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah. Selain itu, variabel tingkat penyerapan tenaga kerja serta rata-rata/median upah juga menjadi bagian dari pertimbangan.

“Upah minimum ini khusus diberlakukan untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, kenaikan upah harus dibahas melalui Struktur dan Skala Upah (SUSU) di perusahaan masing-masing, dengan mempertimbangkan kinerja perusahaan,” jelas Shinta.

APINDO aktif memberikan edukasi dan sosialisasi kepada para anggotanya agar menyusun SUSU sesuai regulasi yang berlaku. Shinta menegaskan bahwa kenaikan upah tidak dapat dipatok dari persentase tertentu tanpa memperhitungkan variabel yang diatur dalam regulasi.

Aksi Unjuk Rasa dan Pengamanan

Sejumlah elemen buruh menggelar aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, sebagai bentuk penolakan terhadap penetapan upah minimum yang dinilai tidak sesuai dengan tuntutan mereka. Pihak kepolisian menyatakan bahwa 1.270 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan aksi tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyebutkan bahwa personel yang disebar akan berada di beberapa titik strategis, termasuk di sekitar kawasan Monas. “Personel kami disebar untuk mengamankan lokasi dan memastikan aksi berlangsung tertib,” ujarnya.

Selain itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah menyiapkan rekayasa lalu lintas di sekitar lokasi unjuk rasa. Namun, pemberlakuan rekayasa tersebut bersifat situasional, tergantung pada jumlah massa yang hadir di lapangan.

Imbauan Kepada Massa Aksi

Ade Ary juga mengimbau para peserta unjuk rasa untuk tetap menjalankan aksinya secara damai dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. “Silahkan sampaikan aspirasi dengan tertib, tidak ada provokasi atau ujaran kebencian yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ucapnya.

Meski demikian, pihak pengusaha berharap agar tuntutan kenaikan upah yang diajukan oleh buruh dapat melalui proses yang sesuai. Dengan regulasi yang ada, bukan didasarkan pada persentase yang dituntut. APINDO menegaskan bahwa semua pihak harus mengedepankan dialog dan mekanisme formal dalam penetapan upah minimum. Dengan mempertimbangkan keseimbangan antara hak buruh dan kemampuan dunia usaha dalam mempertahankan stabilitas ekonomi. (Aye/Sg).

1 Comment

Strategi Industri Menyambut Kenaikan UMP: Inovasi atau Efisiensi? 02/12/2024 - 11:16 am

[…] Baca juga : Pengusaha Tolak Kenaikan Upah Minimum 10% di 2025, APINDO: Sesuai Aturan Saja! […]

Post Comment