Gaes !!! Piutang Macet Pelaku UMKM, Petani, dan Nelayan Dihapuskan Oleh Prabowo

FT : . Pada Selasa, 5 November 2024, Prabowo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur tentang penghapusan piutang macet bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), petani, serta nelayan

Share

SUARAGONG.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan penting yang akan memberikan dampak besar bagi sektor ekonomi rakyat Indonesia. Pada Selasa, 5 November 2024, Prabowo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Dimana dalam Peraturan tersebut mengatur tentang penghapusan piutang macet bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), petani, serta nelayan. Langkah ini diambil guna memberikan dukungan kepada para pelaku usaha kecil yang mengalami kesulitan finansial. Terutama dalam sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta UMKM lainnya agar bisa lebih optimal dan tidak terbebani.

Tujuan Penghapusan Piutang Macet Pelaku UMKM, Petani dan Nelayan

Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai respon terhadap banyaknya aspirasi yang disampaikan oleh kelompok tani, nelayan, serta pelaku UMKM yang mengalami kesulitan untuk melanjutkan usaha mereka akibat piutang macet yang menumpuk. Dengan menghapuskan piutang yang telah menjadi beban, diharapkan mereka dapat kembali bersemangat dan menjalankan usaha mereka dengan lebih tenang dan produktif.

“Hari ini, Selasa 5 November, saya menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM di sektor pertanian, peternakan, perikanan, dan sektor lainnya. Langkah ini untuk membantu para nelayan, petani, dan pelaku UMKM agar bisa melanjutkan usaha mereka dengan lebih semangat,” ujar Prabowo dalam konferensi pers yang digelar di Istana Merdeka, Jakarta.

Prabowo menekankan bahwa para petani, nelayan, dan pelaku UMKM di sektor pangan adalah produsen penting bagi keberlangsungan hidup bangsa. Dengan adanya penghapusan piutang macet, diharapkan mereka bisa lebih berdaya dan berkontribusi besar terhadap ketahanan pangan Indonesia.

“Kami berharap, penghapusan piutang ini bisa meringankan beban para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara. Kami ingin mereka bisa terus berproduksi, memberikan yang terbaik untuk Indonesia,” tambah Prabowo.

Baca Juga : Gaes !!! Prabowo Luncurkan Program Makan Gizi Gratis, Jangkau Daerah Terpencil untuk Perbaikan Gizi Nasional

Kebijakan Ini Mendapat Dukungan dari Menteri BUMN

Menteri BUMN, Erick Thohir, menyambut baik kebijakan Presiden Prabowo ini. Erick menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendukung kebijakan tersebut melalui program-program yang berkaitan dengan swasembada pangan dan sektor pertanian. Ia menegaskan bahwa kebijakan penghapusan kredit macet ini menjadi salah satu prioritas penting bagi pemerintahan Prabowo.

Erick mengungkapkan, saat ini, piutang macet yang dimiliki oleh pelaku UMKM di bank-bank BUMN (Himbara) mencapai Rp8,7 triliun. Erick juga mengusulkan agar penghapusan utang UMKM dan nelayan dilakukan dengan memperhatikan track record lima tahun. Menurutnya, penghapusan utang untuk periode yang lebih pendek (dua tahun terakhir) bisa terlalu cepat, sehingga perlu waktu yang lebih panjang untuk memastikan keberlanjutan usaha.

“Untuk penghapusan utang UMKM dan nelayan, kami mengusulkan agar dilihat dari track record lima tahun, bukan hanya dua tahun. Hal ini untuk memberikan waktu yang cukup bagi para pelaku usaha yang memang sudah menghadapi kesulitan,” ucap Erick.

Pentingnya Dasar Hukum yang Kuat

Erick juga menekankan bahwa untuk melaksanakan kebijakan ini, bank-bank BUMN memerlukan payung hukum yang kuat. Oleh karena itu, pemerintah tengah menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait penghapusan kredit macet ini, yang akan memberikan dasar hukum bagi bank-bank untuk menjalankan kebijakan tersebut secara efektif.

“Kami memerlukan dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan kebijakan ini. RPP sedang disusun untuk memberikan dukungan penuh kepada sektor pertanian dan UMKM yang membutuhkan bantuan,” jelas Erick.

Kebijakan penghapusan piutang macet ini diharapkan dapat memberi kelegaan finansial kepada pelaku UMKM, petani, dan nelayan. Dimana pada Kelompok ini seringkali terjebak dalam utang yang tidak dapat mereka bayar. Dengan adanya kebijakan ini, para pelaku usaha kecil bisa kembali beroperasi tanpa terbebani oleh hutang yang menumpuk, yang pada gilirannya akan meningkatkan produktivitas sektor pangan serta perekonomian nasional. (Aye/Sg).

Baca Juga : Gaes !!! Harapan Swasembada Pangan Kembali Menguat di Era Presiden Prabowo