SUARAGONG.COM – Produk Susu Dalam Negeri Kalah Saing, Menkop Minta Kemendag Evaluasi Bea Masuk. Produk susu dalam negeri kini menghadapi tantangan berat dalam bersaing dengan produk impor. Terutama dari Selandia Baru dan Australia yang memanfaatkan Perjanjian Perdagangan Bebas (FTA) dengan Indonesia. Perjanjian ini menghapuskan bea masuk pada produk susu. Membuat harga susu impor mereka lebih kompetitif, bahkan hingga 5% lebih rendah dibandingkan dengan produk susu dari negara pengeksport lainnya. Untuk itu, Kementerian Koperasi (Kemenkop) Indonesia mengusulkan agar Kementerian Perdagangan (Kemendag) meninjau kembali tarif bea masuk produk susu yang saat ini mencapai 0 persen.
Evaluasi Untuk Lindungi Produk Susu dalam Negeri
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengatakan, “Selandia Baru dan Australia telah memanfaatkan FTA ini dengan baik. Sehingga harga produk susu mereka menjadi lebih murah. Ini perlu dievaluasi untuk melindungi peternak susu lokal Indonesia.” Dalam konferensi pers terkait Koperasi Susu Boyolali di Jakarta pada Senin (11/11/2024). Menkop Budi menekankan pentingnya langkah-langkah strategis terkait regulasi dan bea masuk produk susu impor.
Pentingnya Peninjauan Bea Masuk untuk Melindungi Peternak Lokal
Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kebijakan tarif bea masuk yang terlalu rendah. “Kebijakan tarif 0 persen ini berdampak langsung pada peternak susu dalam negeri. Kami berharap Kementerian Perdagangan mempertimbangkan kembali kebijakan ini,” ujar Ferry.
Menurut data yang tersedia, impor susu terbesar di Indonesia saat ini berasal dari Selandia Baru, yang memproduksi 21,3 juta ton susu per tahun. Pada 2022 dan 2023, konsumsi susu nasional Indonesia tercatat sekitar 4,4 juta ton dan 4,6 juta ton, sementara produksi susu lokal hanya mencapai sekitar 837.223 ton (20% dari kebutuhan nasional). Sisanya, sekitar 80%, dipenuhi oleh impor.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, turut menanggapi masalah ini dengan mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh industri pengolahan susu (IPS) untuk menyerap hasil panen susu dari peternak lokal. Kebijakan ini datang sebagai respons atas masalah yang dihadapi oleh peternak susu di Pasuruan dan Boyolali, yang terpaksa membuang susu mereka karena ditolak oleh industri pengolahan.
“Kami telah mempertemukan pihak industri, peternak, dan pengepul untuk mencari solusi. Kami menetapkan kewajiban bagi industri untuk membeli susu dari peternak lokal,” ujar Menteri Amran dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, pada Senin (11/11/2024).
Surat edaran terkait kewajiban penyerapan susu lokal ini telah disebarkan ke dinas peternakan di berbagai provinsi dan kabupaten untuk ditindaklanjuti. (Aye/Sg).
Baca Juga : Gaes !!! Dukung Program Makan Gratis: Kemetan Ajak Investor Vietnam Pasok 1,8 Juta Ton Susu Sapi