Gaes !!! Sekitar 400 Ribu Nama Akan Tercoret Dari BPID, Dinkes Tawar Masuk Mandiri

Ilustrasi Kadinkes Kabupaten Malang drg Wiyanto Widjoyo. (Hanifuddin Musa)Ilustrasi Kadinkes Kabupaten Malang drg Wiyanto Widjoyo. (Hanifuddin Musa)

Share

Malang, Suaragong – Sebanyak 172 ribu penerima bantuan iuran daerah (BPID) per-tanggal 1 September 2023 akan langsung aktif. Dan sekitar 400 ribu dari total 679.721 nama terdaftar sebagai peserta BPJS PBID di Kabupaten Malang, akan dihapus. Jumlah itu merupakan hasil verifikasi dan validasi (Verval) Dinas Sosial (Dinsos) kabupaten setempat.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, drg. Wiyanto Widjoyo mengatakan, 172 ribu itu merupakan hasil kriteria DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang dilakukan oleh Dinsos. Sebab, yang mengetahui kriteria masyakat miskin, maupun masyarakat layak menerima BPJS BPID, di Kabupaten Malang, adalah Dinsos.

“Kita tinggal menerima dan memasukkan data saja,” katanya Jumat (18/8/2023) lalu kepada suaragong.com, Memo X grup.

Wiyanto melanjutkan, alhasil, dari verval tersebut, hanya sepertiga yang akan diaktifkan kembali. Yakni sebanyak kurang lebih 172 ribu.

“Sementara 400 ribu orang lainnya itu nanti akan kita tawarkan. Apakah terdaftar di mandiri atau tidak? Kalau diaktifkan ke mandiri maka harus bayar Rp37.800 perbulan. Sedangkan yang tidak mau kami juga tidak bisa memaksanya,” lanjutnya.

Saat disinggung, jika dikemudian hari diketahui masih terdapat masyarakat yang masuk kategori miskin dan layak mendapatkan BPID?, Wiyanto menyebut nanti akan ada skema sendiri. Yang jelas masyarakat tidak usah resah dan khawatir mengenai hal itu.

“Namanya orang miskin kan relatif. Sadikin (Sakit jadi Miskin). Kalau dilihat dan dipikir, yang ditangani BPIN dengan anggaran APBN hampir satu juta perbulan. Itu sudah diaktifkan BPIN gratis termasuk masyarakat miskin,” katanya.

“Jadi, tanpa adanya BPID sebenarnya sudah tercover. Terus ketambahan BPID, nah masyarakat miskin yang mana lagi yang harus kami bantu?,” tuturnya.

Sementara itu, di tempat berbeda Bobi Prabowo, Dirut RSUD Kanjuruhan, menyampaikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, menyediakan biaya untuk pasien tidak mampu. Aturan itu tertuang di dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 31 Tahun 2021 soal mekanisme di luar JKN.

Baca juga : Yang Salah Komputer atau SDMnya, Ada 70 Ribu Penerima BPID Meninggal Dunia

Biaya berobat gratis bagi masyarakat tidak mampu itu sudah ada semenjak tahun 2021.

“Artinya bukan hal yang baru lagi,” kata Bobi.

Oleh karena itu, ia meminta agar tidak usah gaduh dan bimbang untuk berobat. Karen Pemkab Malang akan terus berupaya melayani masyarakat dalam hal kesehatan. (cw2/eko).