Jakarta,suaragong – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan bahwa akan merencanakan Kantor Urusan Agama (KUA) agar tidak hanya melayani Pencatatan pernikahan Umat Muslim, tetapi juga bisa menjadi Tempat pencatatan pernikahan bagi umat non muslim. Hal ini di ungkapkannya dalam rangka menjadikan KUA sebagai Sentral Pelayanan Agama bagi seluruh Umat beragama di Indonesia.
“Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama,” ucap Menag Yaqut, Jumat (23/2/2024) lalu, dalam Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam bertajuk ‘Transformasi Layanan dan Bimbingan Keagamaan Islam sebagai Fondasi Pembangunan Nasional yang Berkelanjutan’.
Ia mengungkapkan bahwa Kementerian Agama memiliki keterlibatan atau urusan terkait pencatatan pernikahan. Menag berharap dari pencatatan data-data pernikahan maupun perceraian dapat tersentralisasi dan terintegritasi terjaga dengan baik. Maka dari itu, diperlukan pengembangan KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan agama bagi seluruh umat di Indonesia.
Terkait dengan rencana KUA sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan pihaknya akan segera meluncurkan KUA sebagai pusat sentralis layanan keagamaan lintas agama di Tahun 2024. “Tahun ini pula segera kami launching KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas fungsi dan lintas agama,” ucap Dirjen.
Dijelaskan lebih lanjut bahwa, Jangkauan wilayah hukumnya akan terbentuk di 5.917 kecamatan, dan dapat melayani masyarakat yang tersebar di 7.277 kecamatan. “Keluarga besar Ditjen Bimas Islam menjadikan KUA selaku UPT di bawah binaan kami untuk menjadi tempat layanan keagamaan bagi seluruh lapisan masyarakat. Meskipun hanya terbentuk di 5.917 kecamatan, tetapi melayani masyarakat yang tersebar di 7.277 kecamatan,” jelasnya. (Aye/Nag)