Gaes !!! Pemerintah Tetapkan, Tarif Listrik Triwullan III Tidak Naik

FT : Pemerintah Tetapkan, Tarif Listrik tidak naik/sc : kementerian ESDM/Ds : aye

FT : Pemerintah Tetapkan, Tarif Listrik tidak naik/sc : kementerian ESDM/Ds : aye

Share

Jakarta, Suaragong– Listrik merupakan energi penggerak dari sebuah kota. Kebutuhannya sangat digantungkan terlebih lagi kebutuhan di dunia industri sampai kebutuhan di tingklat rumah tangga di tiap-tiap rumah.  Pasti membutuhkan listrik. Dalam hal menjaga Inflasi serta menlindungi daya saing, Pihak kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) menyatakan Menegaskan Jika Tarif Listrik Periode Juli-September Tahun 2024 atau Triwullan III TIDAK NAIK. Tidak ada perubahan terkait tarif yang dibayarkan untuk pelanggan nonsubsidi.

Kebijakan Pemerintah

Hal tersebut merupakan ketetapan pemerintah. Yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu, seteelah melalui pertimbangan pemerintah yang kemudian dilaksanakan melalui Kementerian ESDM. Kebijakan ini diputuskan guna mejaga stabilitas Inflasi dan daya saing bidang industri.

Sebagaimana Infromasinya. Berdasarkan ketebntuan yang berlaku, Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023. Diungkapkan bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dapat dilakukan setiap 3 bulan. Dengan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Empat Parameter

“Berdasarkan empat parameter (kurs, ICP, inflasi dan HBA). Seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tarif adjustment bagi 13 golongan pelanggan mengalami kenaikan, Jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya. Namun untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, Pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujar Jisman di Jakarta, Jumat (28/6).

Menyesuaikan dari regulasi yang berlaku. Parameter yang digunakan sebagai acuan dari Triwullan III adalah Relasi bulan Februari, Maret, April, dan Mei ditahun 2024. Dari Kurs sebagai Parameternya juga tercatat sebesar Rp15.822,65/USD, ICP sebesar 83,83 USD/barrel, inflasi sebesar 0,38%, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.

Ditambahkan juga oleh Jisman, bahwa untuk Tarif Listrik bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap akan diberikan subsidi sebagaimana mestinya. “Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga tidak mampu, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM,” ucap Jisman. (Aye/Sg)