Gas LPG 3 Kg Tidak Boleh Dijual Pengecer

FT : Kebijakan Mengenai Gas LPG Ukuran 3 Kg diperbarui lagi. Kali ini para Pengecer tak boleh dan tak bisa menjualnya Tabung Gas LPG 3 kg/sc : KabarBUMN

Share
SUARAGONG.COM – Kebijakan Mengenai Gas LPG Ukuran 3 Kg diperbarui lagi. Kali ini para Pengecer tak boleh dan tak bisa menjualnya Tabung Gas LPG 3 kg Tersebut. Hal ini dijelaskan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Dalam penjelasannya, alasan di balik kebijakan larangan tidak ada lagi pengecer tabung gas ini adalah untuk merapikan kembali penerima subsidi elpiji 3 Kg. Memastikan sampai pada orang-orang yang berhak menerima. Hal ini juga menjadi alasan dibalik adanya subsidi pemerintah dari gas tersebut.

Pengecer Tak boleh Jual Gas LPG 3 kg

“Pertama adalah semua memang harus kita rapikan ya. LPG 3 Kg ini kan adalah, ada subsidi di situ dari pemerintah,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Minggu (2/2/2025).

Pihaknya mengklaim jika hanya akan merapikan saja subsidi untuk LPG 3 Kg ini. Serta menegaskan jika belum ada kabar perubahan harga tabung gas LPG 3 Kg. Selain itu Prasetyo juga memastikan bahwa subsidi LPG 3 Kg tetap terus berjalan.

“Kalau harganya kan belum ada perubahan apa-apa. Ya itu kan karena ini ya, karena mekanisme pasaran, jadi kalau masalah kenaikan, tapi kalau dari sisi pemerintah kan harga itu belum ada perubahan. Kebijakan terhadap LPG pasti jalan terus,” ujarnya.

Evaluasi Kebijakan Lain

Untuk kedepannya, Prasetyo mengatakan pemerintah akan mengevaluasi kembali kebijakan LPG 3 Kg tersebut. Sembari menerima masukan dan berbagai permasalahan yang ada di lapangan. Tentunya mendengarkan keluh kesah masyarakat, entah secara langsung atau melalui Laporan Media Sosial.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menegaskan, Untuk para pengecer masih bisa mendapat pasokan dan menjual LPG 3 kg. Namun pengecer harus dan wajib mendaftarkan untuk menjadi pangkalan mulai 1 Februari 2025. Pihaknya memberikan waktu satu bulan dari pengecer jadi pangkalan.

Dalam penjelasannya, pihaknya sedang menata bagaimana LPG 3 kg yang dikonsumsi masyarakat. Hal ini agar dapat sesuai dengan batas harga yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Jadi yang pengecer justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dahulu,” kata Yuliot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025 dikutip Sabtu (1/2/2025).

Baca Juga : HET LPG 3 Kg Alami Penyesuaian: Jaga Stabilisasi Stok di Jatim

Pengecer yang menjual LPG 3 kg bukan hilang begitu saja. Namun para Pengecer tetap mendapatkan pasokan dan berjualan tabung LPG 3 kg dengan memiliki nomor induk berusaha (NIB). Di mana bisa didapatkan dengan mendaftarkan diri di sistem Online Single Submission (OSS). Peralihan akan dimulai per 1 Februari, dalam satu bulan, pengecer akan menjadi pangkalan.

Dengan Skema baru ini, pemerintah mengharapkan bisa memutus praktik ketidaktepatan penyaluran Subsidi. Memberikan kepada mereka yang seharusnya menerimanya. (aye)

Baca Juga Artikel Berita Lain dari suaragong di Google News