Guru Besar UGM Diduga Cabuli 13 Mahasiswi, Modus Tugas Akhir

Seorang Oknum Guru Besar atau profesor di UGM Yogyakarta diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap sedikitnya 13 orang mahasiswi/sc : aye/ugm

Share

SUARAGONG.COM – Dunia pendidikan saat ini digemparkan dengan salah seorang oknum dosen hidung belang di salah satu Universitas Bergengsi Indonesia. Seorang Guru Besar atau profesor di Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap sedikitnya 13 orang mahasiswi. Pelaku yang berinisial EM diduga menggunakan modus bimbingan tugas akhir hingga kegiatan lomba di rumahnya untuk menjebak para korban.

Kasus Kekerasan Seksual Oknum Dosen UGM kepada 13 Mahasiwi

Kasus ini mencuat setelah sejumlah korban melaporkan tindak pelecehan yang mereka alami sejak akhir 2023 hingga pertengahan 2024. Pelaku diketahui mengajak mahasiswi dari jenjang S1 hingga S3 untuk melakukan bimbingan skripsi, tesis, hingga disertasi di berbagai tempat. Termasuk rumahnya di kawasan Minomartani, Sleman, serta beberapa lokasi penelitian.

Universitas Gadjah Mada telah memberhentikan EM dari statusnya sebagai dosen, sebagai upaya pencegahan agar tidak muncul korban tambahan. UGM juga bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) untuk membentuk tim pemeriksa pelanggaran disiplin kepegawaian.

“Ini merupakan pelanggaran berat, dan kami segera melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 terkait disiplin PNS.” Kata Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek, Togar M. Simatupang, dikutip dari ANTARA, Selasa (8/4/2025).

Baca Juga : Kasus Pencabulan Kapolres Ngada Nonaktif

Laporan Satgas PPKS Kampus

Togar menambahkan, pihaknya telah menerima laporan resmi dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di kampus. Laporan pun segera menindaklanjuti kasus tersebut secara tegas.

Menurut informasi, selain diberhentikan dari jabatan dosen, EM juga tengah menunggu proses pemecatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pencabutan gelarnya.

“Hal ini sangat memprihatinkan. Institusi pendidikan seharusnya menjadi tempat yang aman, bukan justru menjadi lokasi terjadinya pelanggaran moral,” ujar Togar.

Baca Juga : Gaes !!! Viral di Sosmed, Kasus Kekerasan Seksual Mahasiswa Binus Malang

Para korban melalui perwakilan advokasinya telah meminta agar Kemdiktisaintek menjatuhkan sanksi tegas dan menjamin hak korban untuk memperoleh keadilan.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya sistem perlindungan mahasiswa dari kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, serta perlunya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan dan bimbingan akademik. (aye)

Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News