SUARAGONG.COM – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Bagian Hukum Setda Jombang menggelar sosialisasi hukum terkait pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, Kamis (23/10/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Desa Bongkot, Kecamatan Peterongan, dan dihadiri oleh Kepala Desa, Babinsa, Babinkamtibmas, serta perwakilan masyarakat setempat.\
Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji Dorong Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Lewat Sosialisasi
Sosialisasi ini menghadirkan Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji sebagai narasumber utama. Ia menegaskan bahwa kegiatan serupa telah digelar sebanyak tiga kali sepanjang tahun 2025. Sebagai bentuk komitmen dalam menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pelindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Menurut Hadi Atmaji, perda tersebut menjadi landasan hukum penting dalam upaya melindungi korban kekerasan. Serta memperkuat langkah-langkah pencegahan di tingkat masyarakat.
“Tujuan utama Perda ini adalah menyediakan payung hukum untuk mencegah dan menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak. Serta memberikan kepastian hukum bagi korban,” tegasnya.
Baca Juga :Pemkab Jombang dan PT SGN Gelar Tanam Perdana Tebu Bongkar Ratoon 2025
Tingkatkan Kesadaran Masyarakat
Sementara itu, Kepala Desa Bongkot, Mohamad Yahya, menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya kegiatan ini. Menurutnya, sosialisasi hukum tersebut sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak.
“Ilmu yang didapat dari sosialisasi ini diharapkan bisa diimplementasikan secara aktif oleh semua pihak di desa. Kegiatan seperti ini meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kekerasan terhadap perempuan dan anak,” jelas Yahya.
Ia juga berharap agar para perangkat desa, kader, dan masyarakat dapat menjadi garda terdepan dalam mencegah berbagai bentuk kekerasan sejak dini.
“Sosialisasi ini memperkuat komitmen pemerintah desa dan masyarakat untuk bekerja sama dalam pencegahan dan penanganan. Tujuan akhirnya adalah menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif bagi perempuan dan anak untuk tumbuh dan berkembang,” pungkasnya. (Aye/sg)