Gaes !!! Hari Pertama Pendaftar CASN di Kabupaten Malang Masih Nol

Ilustrasi Pendaftar CASN di Kabupaten Malang (ist)

Share

Malang, Suaragong – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah mengaku, hari pertama pendaftaran CASN di Kabupaten Malang belum ada satu pun yang mendaftar.

“Masyarakat masih kebanyakan mencari informasi dan bertanya terkait persyaratannya,” ujarnya Rabu (20/9/2023) sore.

Padahal lanjut Nurman, semua persyaratan dan tatacara pendaftaran sudah tertera di website resmi BKPSDM Kabupaten Malang.

“Tinggal melihat saja di sana di sana. Kemudian pendaftaran CASN ini sudah dibuka mulai Rabu (20/9/2023) kemarin,” terangnya.

Meskipun demikian Nurman melanjutkan, tetap menyediakan helpdesk bagi orang yang ingin meminta kejelasan informasi. Misalnya terkait formasi yang dibagi menjadi dua jenis, yakni khusus dan umum bagi Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru, PPPK tenaga kesehatan (nakes) dan PPPK tenaga teknis (TT).

Kriteria formasi khusus untuk PPPK guru misalnya, Nurman mengaku masih dirinci menjadi tiga. Pertama pelamar prioritas atau peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi pengadaan PPPK jabatan fungsional guru dan belum pernah dinyatakan lulus seleksi.

Kemudian kriteria jedua, yakni eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam database eks THK-II Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dan ketiga, guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal tiga tahun.

“Adapun kriteria formasi umum untuk PPPK guru, masih dibagi menjadi dua. Yakni lulusan Pendidikan Profesional Guru (PPG) yang terdaftar pada database kelulusan PPG dan guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik),” katanya.

“Jadi, selain membuka kesempatan bagi honorer, masyarakat umum juga bisa mendaftar, asalkan memenuhi kriteria yang tercantum di pengumuman,” lanjutnya.

Adapun untuk kriteria formasi khusus untuk PPPK TT dan Nakes. Ia menyebut, pertama, eks THK-II yang terdaftar dalam database BKN dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar. Kedua, tenaga non ASN yang melamar di instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun di instansi pemerintah yang dilamar.

Baca juga : Besok Pemkab Malang Buka 2.786 Formasi CASN, Waspada Penipuan

“Makanya, rekrutmen PPPK ini sebagai angin segar bagi para tenaga non ASN yang ingin diangkat sebagai ASN,” ucap pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.

Namun, bagi pelamar yang bukan bagian dari instansi pemerintah, tetap dapat mendaftar PPPK TT maupun nakes melalui formasi umum. Asalkan memiliki pengalaman kerja selama dua tahun. (nif/man).