SUARAGONG.COM – Satreskrim Polresta Bandar Lampung bersama Tekab 308 dan Unit Ranmor berhasil membongkar kasus pencurian sepeda motor gede Harley Davidson Iron 883 yang sempat viral di media sosial. Hasil pemeriksaan mengungkap fakta mengejutkan, pelaku utama ternyata merupakan teman korban sendiri.
Ga Ngotak! Harley Davidson Rp300 Juta Dicuri Teman Sendiri, Digadaikan Cuma Rp6 Juta
Melansir Liputan6. Polisi menetapkan seorang mahasiswa berinisial AF (19) sebagai pelaku utama, serta Z (25) sebagai penadah. Kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motornya di area parkir sebuah toko di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Gotong Royong, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung, Kamis (29/1/2026) siang.
Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV dan videonya beredar luas di media sosial.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto menjelaskan, pengungkapan dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi, menganalisis rekaman CCTV, serta melakukan pengembangan penyelidikan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami mengamankan tersangka AF yang merupakan mahasiswa, serta satu orang lainnya berinisial Z yang terlibat sebagai penadah,” ujar Gigih, Senin (2/2/2026).
Motif Ekonomi, Kunci Motor Diduplikat
Dari hasil pemeriksaan, pencurian dilakukan karena alasan ekonomi dan kebutuhan biaya hidup. Pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan korban untuk melancarkan aksinya.
“Antara korban dan pelaku ini saling kenal dan masih berteman. Pelaku sebelumnya pernah meminjam motor korban. Karena desakan kebutuhan ekonomi, pelaku kemudian menduplikat kunci motor tersebut dan melakukan pencurian,” jelas Gigih.
Motor hasil curian itu kemudian digadaikan pelaku dengan nilai yang terbilang sangat jauh dari harga aslinya, yakni hanya Rp6 juta.
“Uang hasil gadai, menurut pengakuan tersangka, digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” bebernya.
Saat ini penyidikan masih terus berjalan. Polisi juga telah meningkatkan status hukum para pihak yang terlibat serta akan berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait kelengkapan berkas perkara.
Atas perbuatannya, tersangka AF dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara tersangka Z dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.
Kelabuhi Tukang Parkir
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengamankan dua pelaku curanmor sepeda motor mewah Harley Davidson Iron 883 beserta penadahnya, Jumat (30/1/2026).
Aksi Terekam CCTV
Dalam rekaman CCTV, pelaku datang seorang diri dan mendekati juru parkir dengan berpura-pura sebagai pemilik motor. Pelaku bahkan menunjukkan kunci kontak kendaraan untuk meyakinkan juru parkir sebelum akhirnya membawa kabur motor tersebut dengan santai.
Sepeda motor Harley Davidson Iron 883 itu diketahui bernilai sekitar Rp300 juta.
Juru parkir toko, Asep, mengatakan motor diparkir oleh pemiliknya sebelum korban pergi bersama rekannya menggunakan mobil.
“Tak lama setelah itu, datang seorang pria mengaku sebagai pemilik motor sambil menunjukkan kunci kontak. Karena terlihat meyakinkan, saya tidak curiga dan membiarkannya membawa motor itu,” ujar Asep.
Ia baru menyadari telah terjadi pencurian setelah pemilik asli kembali dan menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut. (Aye/sg)