Immanuel Ebenezer Jalani Sidang Perdana Tipikor Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang perdana terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, Senin (19/1/2026).

Share

SUARAGONG.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang perdana terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, Senin (19/1/2026). Sidang ini menjadi babak awal proses hukum kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Kasus K3 Viral Masuk Pengadilan, Immanuel Ebenezer Resmi Disidang di PN Jakpus

Berdasarkan agenda sidang yang diterima, persidangan perdana ini berisi pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam perkara ini, Noel tidak sendirian. Ia disidangkan bersama 10 terdakwa lainnya.

Terdaftar dalam Perkara Tipikor

Perkara dugaan rasuah sertifikasi K3 ini teregistrasi dengan nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena menyeret nama pejabat tinggi sekaligus figur politik yang cukup dikenal.

Agenda sidang secara resmi mencantumkan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer dan kawan-kawan, terkait praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang seharusnya menjadi instrumen perlindungan keselamatan kerja.

KPK Ungkap Nilai Pemerasan Capai Rp201 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan bahwa uang hasil pemerasan yang dilakukan Immanuel Ebenezer bersama para terdakwa lainnya mencapai Rp201 miliar. Praktik tersebut diduga berlangsung dalam kurun waktu 2020 hingga 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa angka tersebut diperoleh dari hasil penelusuran rekening para tersangka. Nilai itu belum termasuk pemberian dalam bentuk tunai maupun barang.

“Belum termasuk pemberian berupa mobil, motor, fasilitas ibadah haji dan umrah, serta bentuk lainnya,” ujar Budi.

Baca Juga : 2 Tersangka Korupsi Kuota Haji: Eks Menag Yaqut dan Stafsus

Dicopot dari Jabatan, Sempat Ajukan Amnesti

Pada hari yang sama dengan penetapan status hukum tersebut, Immanuel Ebenezer diketahui sempat berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Namun, harapan itu tak berbuah hasil. Presiden justru mencopot Noel dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

KPK sendiri telah menetapkan Immanuel Ebenezer bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 yang kini resmi memasuki tahap persidangan. (aye/sg)