Jadwal Pencairan THR 2025, Siap-Siap Dipercepat!

Ft : Jadwal THR 2025/sc : Aye

Share

SUARAGONG.COM – Menjelang perayaan Idulfitri 2025, pemerintah kembali menggulirkan wacana percepatan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024, THR wajib diberikan paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri. Namun, tahun ini, pemerintah mengisyaratkan pencairan yang lebih awal guna mengantisipasi lonjakan arus mudik.

Jadwal Pencairan THR 2025

Berdasarkan kalender Hijriyah dari Kementerian Agama, Idulfitri 2025 diperkirakan jatuh pada 31 Maret dan 1 April 2025. Sehingga, sesuai aturan, batas pencaJadwal THR 2025iran THR seharusnya jatuh pada 17 Maret 2025.

Namun, pemerintah mempertimbangkan percepatan pencairan THR agar masyarakat memiliki waktu lebih panjang dalam merencanakan perjalanan mudik serta memenuhi kebutuhan Lebaran. Hal ini menjadi bagian dari strategi nasional dalam mendukung kelancaran arus mudik yang diperkirakan meningkat tahun ini.

Alasan Percepatan THR

Percepatan pencairan THR tahun ini merupakan hasil diskusi antara Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam pertemuan yang digelar di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Jumat (24/1).

Dilansir dari situs resmi Kemenhub, pencairan THR lebih awal diharapkan dapat membantu pekerja dalam perencanaan mudik dan mengurangi kepadatan transportasi menjelang puncak arus mudik. Terlebih, tahun ini, Hari Raya Nyepi jatuh pada 29 Maret 2025, yang dapat berdampak pada peningkatan mobilitas masyarakat secara signifikan.

Baca Juga : Gaes !!! Posko THR Catat Aduan Lebih Sedikit Dari Tahun Lalu

Regulasi 

Sebagai bagian dari kepastian hukum, pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 yang mengatur pelaksanaan THR bagi pekerja. Regulasi ini mencakup berbagai aspek, termasuk besaran tunjangan, waktu pembayaran, serta mekanisme pengaduan jika terjadi pelanggaran dalam pencairan THR.

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib mematuhi aturan ini untuk memastikan kesejahteraan pekerja. Dengan adanya kebijakan yang jelas, diharapkan seluruh pihak dapat menjalankan kewajibannya tanpa ada pihak yang dirugikan.

Dengan rencana percepatan ini, para pekerja diharapkan dapat lebih tenang dalam menyambut Lebaran serta mempersiapkan perjalanan mudik dengan lebih baik. Pemerintah juga mengimbau perusahaan untuk mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan guna mendukung perekonomian nasional menjelang Hari Raya. (aye)

Baca Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News.