Jam Kerja ASN Jombang Dipangkas Selama Ramadan 2025

Jam Kerja ASN Jombang Dipangkas Selama Ramadan 2025 (Media Suara Gong)

Share

SUARAGONG.COM – Selama bulan Ramadan 2025, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang akan mengalami pemangkasan. Jika biasanya ASN bekerja selama 37,5 jam dalam seminggu, maka selama Ramadan, jam kerja akan dipersingkat menjadi 32,5 jam per minggu. Artinya, para ASN akan pulang satu jam lebih awal dibanding hari biasa.

Pemangkasan jam kerja ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) 000.8.3/1513/415.10/2025 tentang Hari Kerja pada Bulan Ramadan 1446 Hijriah. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menerapkan sistem lima hari kerja akan beroperasi mulai pukul 07.30 hingga 14.30 WIB dari Senin hingga Kamis. Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja akan lebih singkat, yakni dari pukul 07.30 hingga 14.00 WIB. Untuk OPD yang memiliki sistem kerja bergilir atau sif, operasional tetap berjalan selama 24 jam seperti biasa.

Jam Kerja ASN Jombang Dipangkas Selama Ramadan 2025 (Media Suara Gong)

Baca juga: Tradisi Megah Grebeg Apem Jombang Meriahkan Sambut Bulan Suci Ramadan 2025

Tetap Produktif Meski Jam Kerja Berkurang

Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, menjelaskan bahwa perubahan jam kerja ini dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan dari pemerintah pusat. Pemangkasan jam kerja dilakukan agar ASN tetap dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih nyaman tanpa mengganggu tugas mereka sebagai pelayan masyarakat.

“Pemangkasan jam kerja ini tetap mengacu pada aturan dari pusat. Jika dihitung secara keseluruhan, pemangkasan ini mencapai lima jam dalam satu minggu,” ungkap Agus.

Meskipun jam kerja lebih singkat, Agus menegaskan bahwa produktivitas ASN tidak boleh menurun.

“Pelayanan kepada masyarakat tetap harus optimal. Kami berharap pemangkasan jam kerja ini tidak dijadikan alasan untuk bermalas-malasan. Kualitas pelayanan tetap menjadi prioritas utama,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa kepala OPD harus mengawasi pegawai mereka agar tetap disiplin dalam bekerja.

“Jika ada ASN yang bolos atau datang terlambat, maka akan ada sanksi yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” lanjutnya.

Seperti diketahui, kebijakan pemangkasan jam kerja ASN selama Ramadan ini juga diterapkan oleh pemerintah pusat. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Berdasarkan Perpres tersebut, jam kerja instansi pemerintah secara umum dimulai pukul 08.00 waktu setempat, baik untuk instansi pusat maupun daerah. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, juga menegaskan bahwa jam kerja ASN selama bulan Ramadan hanya 32 jam 30 menit dalam satu minggu.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan ASN tetap bisa menjalankan tugasnya dengan baik sembari menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih khusyuk. Masyarakat juga diharapkan tetap mendapatkan pelayanan yang maksimal tanpa kendala selama bulan suci ini. (rfr)

Baca Berita Terupdate lainnya melalui google news