Jawa Timur Tetapkan Keadaan Darurat Bencana Non Alam Akibat PMK

Ft : Jawa Timur Tetapkan Keadaan Darurat Bencana Non Alam Akibat PMK, Sc : Pemkab Lumajang

Share

Suaragong.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan status Keadaan Darurat Bencana Non Alam akibat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/31/013/2025. Keputusan ini diambil untuk mencegah penyebaran PMK yang menyerang hewan ternak seperti sapi, kambing, dan domba, dengan tingkat penularan yang tinggi, mencapai 90-100%.

Pejabat Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono. Ia menyatakan langkah darurat ini sebagai respons terhadap meningkatnya kasus PMK di daerah Jawa Timur, termasuk Kabupaten Lumajang. PMK tidak hanya merugikan secara ekonomi tetapi juga mengancam keberlanjutan sektor peternakan di provinsi ini.

Keputusan ini berlaku mulai 23 Januari 2025 hingga kondisi dinyatakan terkendali. Beberapa langkah pengendalian yang diterapkan, seperti pengawasan pergerakan hewan ternak, penyemprotan disinfektan, vaksinasi darurat, serta edukasi kepada peternak.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPP Lumajang, drh Endra Novianto, mengimbau masyarakat untuk tidak panik dan mengikuti kebijakan pemerintah, termasuk penutupan pasar hewan sementara hingga 31 Januari 2025. Kerja sama semua pihak sangat dibutuhkan untuk mengatasi wabah ini agar sektor peternakan segera pulih.

Baca Juga : Pemkab Lumajang Tutup Pasar Hewan Sapi dan Kambing untuk Cegah PMK

Jangan Lupa ikuti terus Informasi, Berita artikel paling Update dan Trending Di Media Suaragong !!!. Jangan lupa untuk ikuti Akun Sosial Media Suaragong agar tidak ketinggalan di : InstagramFacebook, dan X (Twitter). (Fz/Sg).

Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News