Suaragong.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan status Keadaan Darurat Bencana Non Alam akibat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/31/013/2025. Keputusan ini diambil untuk mencegah penyebaran PMK yang menyerang hewan ternak seperti sapi, kambing, dan domba, dengan tingkat penularan yang tinggi, mencapai 90-100%.
Baca Juga : Pemkab Lumajang Tutup Pasar Hewan Sapi dan Kambing untuk Cegah PMK
Jangan Lupa ikuti terus Informasi, Berita artikel paling Update dan Trending Di Media Suaragong !!!. Jangan lupa untuk ikuti Akun Sosial Media Suaragong agar tidak ketinggalan di : Instagram, Facebook, dan X (Twitter). (Fz/Sg).
Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News