Jelang Lebaran, Dishub Surabaya Sisir Angkutan Umum Tak Laik Jalan

Menjelang Lebaran, Pemerintah Kota Surabaya melalui Dishub bergerak cepat memastikan angkutan umum beroperasi dalam kondisi aman

Share

SUARAGONG.COM – Menjelang masa angkutan Lebaran, Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bergerak cepat memastikan angkutan umum beroperasi dalam kondisi aman dan laik jalan. Salah satunya melalui sosialisasi pemeriksaan kelengkapan administrasi kendaraan di Terminal Joyoboyo, Selasa (24/2/2026) sore.

Dishub Surabaya Ingatkan Angkutan Umum: Perpanjang Trayek & KIR Gratis, Jangan Tunggu Ditindak

Kegiatan yang melibatkan Satlantas Polrestabes Surabaya ini menjadi langkah preventif untuk menjamin keselamatan penumpang selama periode mudik. Pemeriksaan difokuskan pada dokumen penting kendaraan sekaligus kondisi fisik armada.

Pelaksana Tugas Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengatakan sosialisasi telah dimulai sejak Senin (23/2/2026) dan akan digelar secara berkala di seluruh terminal selama tiga minggu ke depan.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas gabungan mengecek empat dokumen utama, yakni izin trayek atau kartu pengawasan, buku KIR (Surat Tanda Uji Kendaraan), STNK, serta SIM pengemudi.

“Kami menemukan banyak body kendaraan sudah rapuh, kotor, bahkan penuh dempul. Ini tentu membahayakan penumpang. Pemeriksaan laik jalan wajib dilakukan setiap enam bulan sekali oleh penguji resmi,” ujarnya.

Kendala Administratif Bukan Alasan

Trio menegaskan, kendala administratif tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda perpanjangan dokumen. Pasalnya, pengurusan KIR maupun izin trayek di Dishub Surabaya tidak dipungut biaya alias gratis.

“Perpanjangan KIR dan trayek itu semuanya kewenangan Dishub dan tidak dipungut biaya atau retribusi sama sekali. Kami imbau pemilik angkutan segera mengurus jika masa berlakunya habis,” tegasnya.

Untuk sementara, Dishub masih mengedepankan pendekatan persuasif berupa pemberian surat peringatan kepada pengemudi atau pemilik kendaraan yang dokumennya tidak aktif. Namun, penindakan tegas akan dilakukan jika pelanggaran terus berulang.

“Kami sudah memberikan edukasi dan peringatan. Jika masih ditemukan pelanggaran, tentu akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan, mulai tilang hingga pengandangan kendaraan bekerja sama dengan kepolisian,” jelasnya.

Aspek Keselamatan Teknis

Selain administrasi, pemeriksaan KIR juga mencakup aspek keselamatan teknis kendaraan. Petugas memastikan lampu utama, lampu sein, lampu rem, wiper, serta kondisi ban memenuhi standar. Ban dengan ketebalan kurang dari satu milimeter atau ban vulkanisir tidak diperbolehkan. Kapasitas tempat duduk juga harus sesuai ketentuan, maksimal 12 orang termasuk pengemudi.

Dalam dua hari kegiatan di Terminal Joyoboyo, petugas menjaring puluhan kendaraan yang melanggar, terdiri dari 17 kendaraan pada hari pertama dan 6 kendaraan pada hari kedua. Sosialisasi serupa akan dilanjutkan ke terminal lain seperti Bratang, Purabaya, hingga Benowo.

Dishub Surabaya juga telah berkoordinasi dengan berbagai organisasi transportasi, termasuk Organda, Serikat Pekerja Transport Indonesia (SPTI), dan Komunitas Angkutan Kota Surabaya (KAKS), untuk memastikan seluruh armada mematuhi aturan demi keselamatan bersama.

“Target kami seluruh angkutan yang beroperasi di Surabaya administrasinya lengkap dan aktif,” pungkas Trio. (Wahyu/aye) umum