Suaragong.com – Presiden Amerika Serikat, Joe Biden, mengumumkan kebijakan baru yang membatasi ekspor chip kecerdasan buatan (AI) ke Indonesia mulai tahun 2025. Langkah ini bertujuan untuk menjaga keamanan nasional AS dan mempertahankan keunggulan teknologinya. Kebijakan tersebut mempengaruhi negara-negara yang tergolong dalam Tier 2, di mana Indonesia termasuk di dalamnya, dengan pembatasan kuota 50.000 unit GPU (unit pemrosesan grafis) antara 2025 hingga 2027.
Sementara itu, negara-negara sekutu utama AS seperti Uni Eropa, Kanada, dan Australia masuk dalam Tier 1, yang tetap memperoleh akses penuh terhadap chip canggih ini. Sebaliknya, negara-negara seperti China dan Rusia berada dalam Tier 3, yang sepenuhnya dilarang mengimpor chip AI.
Kebijakan ini berpotensi mengganggu industri Indonesia yang bergantung pada pasokan chip AI untuk pengembangan data center dan inovasi teknologi lainnya. Meskipun dampak langsung mungkin tidak signifikan dalam jangka pendek. Para pengamat memperingatkan pentingnya mitigasi terhadap kemungkinan pembatasan lebih lanjut di masa depan.
Namun, beberapa pihak optimis Indonesia dapat memanfaatkan hubungan baik dengan AS untuk mencari solusi dan memperkuat sektor teknologi dalam negeri.
Baca Juga : Kebijakan Tarif Trump Picu Kenaikan Biaya Pinjaman Global
Jangan Lupa ikuti terus Informasi, Berita artikel paling Update dan Trending Di Media Suaragong !!!. Jangan lupa untuk ikuti Akun Sosial Media Suaragong agar tidak ketinggalan di : Instagram, Facebook, dan X (Twitter). (Fz/Sg).
Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News