SUARAGONG.COM – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, melaporkan kasus dugaan pemalsuan ijazah ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025) pagi. Jokowi terlihat tiba di lokasi sekitar pukul 09.50 WIB, mengenakan batik cokelat dan didampingi sejumlah orang terdekat.
Jokowi Laporkan Kasus Ijazah Palsu atas Pencemaran Nama Baik
Kedatangan mantan Wali Kota Solo ini langsung menuju gedung SPKT tanpa memberikan pernyataan kepada awak media. Menurut ajudannya, Kompol Syarif Muhammad, Jokowi datang untuk melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret namanya.
“Ya, betul. Pak Jokowi buat laporan soal ijazah palsu sekitar pukul 09.30 di SPKT Polda Metro Jaya,” ujar Syarif saat dikonfirmasi.
Baca Juga : Jokowi Tegaskan Isu Ijazah Palsu adalah Fitnah Murahan
Usai membuat laporan, Jokowi kemudian bertolak ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bersama kuasa hukumnya. Ia menegaskan bahwa pelaporan ini dilakukan untuk meluruskan informasi di masyarakat, menyusul kasus yang terus bergulir meski dirinya sudah tak menjabat sebagai presiden.
“Sebetulnya ini masalah ringan, soal tuduhan ijazah palsu. Tapi perlu dibawa ke ranah hukum agar semua jelas dan gamblang,” ujar Jokowi kepada awak media selepas pelaporan.
Ia juga menjelaskan alasannya datang langsung, lantaran kasus ini masuk dalam kategori delik aduan yang mewajibkan pelapor hadir secara pribadi. “Memang harus saya sendiri yang datang,” tandasnya.
Baca Juga : Polemik Penahanan ijazah Oleh Perusahaan di Surabaya Memantik Reaksi Publik
Penetapan Tersangka
Sebelumnya, Polres Sukoharjo telah menetapkan Zaenal Mustofa—seorang advokat—sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen ijazah S1 milik Jokowi. Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dan pengumpulan bukti dari saksi, petunjuk, serta keterangan ahli.
“Perkara ini adalah tindak pidana penggunaan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat 2 KUHP,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, Kamis (24/4/2025).
Dengan pelaporan resmi oleh Jokowi, kasus yang sempat menjadi polemik di ruang publik ini diharapkan bisa segera menemukan titik terang secara hukum. (aye/sg)
Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News