Klojen, Suaragong – Pemerintah Kota malang telah merilis aturan dalam Surat Edaran mengenai pelaksanaan kegiatan di bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1445 Hijriah Tahun 2024 dengan nomor : Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2024. Meninjau pada Laman Pers Pemkot malang, dari surat edaran tersebut, Kepada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota malang Eko Sri Yuliadi dengan tanggap akan memberikan imbauan kepada para Pelaku Usaha khususnya resto, café dan warung lainnya agar menutup atau menggunakan tirai dan sebagainya untuk menghargai dan menghormati di bulan puasa ini.
Ft : (Diskopindag) Kota Malang, Eko Sri Yuliadi
“Kalau buka siang ya nanti ditutuplah pakai tirai, dan sebagainya. Tentu kita harus saling menghargai dan menghormati. Supaya di bulan Ramadan ini ada sesuatu yang tenang dan damai serta pelaksanaan puasanya lebih lancar,” tuturnya saat ditemui, Sabtu (9/3/2024) lalu.
Imbauan ini sudah diberitahukan jauh-jauh hari sebelumnya. Para pelaku usaha tidak keberatan mengenai peraturan itu, karena memang setiap tahun sudah diberlakukan aturan serupa tiap bulan puasa.
Baca juga : Tim Pengendalian Inflasi Kota Malang Lakukan Sidak
“Kami telah memberi imbauan, yang dikuatkan oleh SE Wali Kota. Kami berharap para pelaku usaha akan menaati imbauan itu, dan apabila masih ada yang melanggar tentu akan kami tegur nantinya. Meski tidak ada sanksi khusus, setidaknya ada peringatan secara lisan kepada pemilik usaha,” jelas Eko.
Diungkapkan oleh salah satu pemilik warug di jalan gajah mada kota malang, Hari Purnomo, bahwa imbauan ini tidak begitu dipermasalahkan. Imbauan Mengenai menutup Warung dengan tirai atau gorden apabila buka di siang hari tidaklah masalah. Hari melakukan hal tersebut karena menghormati umat islam yang beribadah puasa. (Aye)
1 Comment
[…] Baca juga : Kadiskopindag Kota Malang Beri Imbauan Pada Pelaku Usaha Di Bulan Puasa […]