SUARAGONG.COM – Sritex resmi mengucapkan selamat tinggal. PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex ternyata tidak bisa keluar dari jerat pailit. Yang mana membuat, perusahaan grup Sritex harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 10.665 karyawan. Serta resmi tutup dan menghentikan operasionalnya mulai 1 Maret 2025.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno, menyatakan bahwa karyawan resmi berhenti bekerja mulai 1 Maret 2025 setelah sebelumnya dikenakan PHK per 26 Februari 2025.
Sritex Pailit dan PHK Karyawan: Pemerintah Janjikan Pekerjaan Baru
“Jumlah karyawan yang terkena PHK sebanyak 8.400 orang. Urusan pesangon menjadi tanggung jawab kurator, sedangkan jaminan hari tua menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Sumarno.
Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), memastikan bahwa pemerintah akan mencarikan pekerjaan baru bagi para eks-karyawan Sritex.
“Kita akan cari pekerjaan bagi kawan-kawan yang terkena PHK, terutama di sekitar wilayah pabrik. Dan yang paling penting, tanpa syarat dan tanpa batasan usia. Yang penting mereka mau bekerja,” ujar Noel, Jumat (28/2/2025).
Alternatif Pekerjaan dan Pelatihan BLK
Selain membuka peluang kerja di sektor tekstil, pemerintah juga akan menyediakan pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) bagi mereka yang ingin beralih ke sektor lain.
“Kalau mereka mau alih pekerjaan, bisa masuk ke BLK untuk mendapatkan pelatihan,” tambah Noel.
Pemerintah juga telah menyiapkan sejumlah opsi lapangan kerja baru. Pada Senin, 3 Maret 2025, Noel akan mengunjungi pabrik di Garut yang sedang membuka lowongan bagi 10.000 tenaga kerja. Selain itu, Huawei dikabarkan akan merekrut sekitar 30.000 karyawan baru.
Baca Juga : Sritex Tutup, 8.400 Karyawan Terkena PHK
Proses PHK dan Status Kepailitan Sritex
Keputusan PHK massal ini disampaikan oleh tim kurator kepailitan Sritex, yang terdiri dari Denny Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin. Informasi tersebut dikonfirmasi melalui surat bernomor 299/PAILIT-SSBP/II/2025 yang diterbitkan pada 26 Februari 2025.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa PHK dilakukan karena Sritex dalam kondisi pailit. Dengan demikian, ribuan karyawan resmi kehilangan pekerjaan dan menunggu pencairan hak-hak mereka dari proses kepailitan.
Pemerintah berharap langkah-langkah penyaluran tenaga kerja dan pelatihan ini dapat membantu meringankan dampak PHK massal terhadap para pekerja dan ekonomi lokal.(aye)
Baca Juga Artikel Berita Terbaru Lainnya Dari Suaragong di Google News