Kasus Pemerasan Jaksa Kejati Banten ke WN Korea Selatan

KPK berhasil menjaring jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam operasi tangkap tangan (OTT)

Share

SUARAGONG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menjaring jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam operasi tangkap tangan (OTT). Kasus ini mengungkap dugaan pemerasan terhadap Warga Negara (WN) Korea Selatan yang tengah berperkara kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Jaksa Kejati Banten Terjerat Kasus Pemerasan WN Korea Selatan

Operasi senyap tersebut dilakukan penyidik KPK pada Rabu, 17 Desember 2025, di wilayah Jakarta dan Banten. Dari OTT itu, sembilan orang diamankan, termasuk jaksa berinisial RZ.

“Memang ada pengamanan (OTT). Ada oknum jaksa,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (18/12/2025).

KPK Sita Uang Tunai Rp900 Juta Lebih

Dalam OTT tersebut, penyidik KPK turut menyita barang bukti uang tunai sekitar Rp900 juta lebih. Seluruh pihak yang diamankan langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, kasus ini berawal dari perkara pidana umum yang sedang berjalan di persidangan. Namun, dalam prosesnya, justru terjadi dugaan pemerasan terhadap pihak terdakwa yang merupakan warga negara asing.

“Modusnya di antaranya berupa ancaman pemberian tuntutan yang lebih tinggi, penahanan, dan ancaman-ancaman dalam bentuk lainnya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).

Jaksa, Penasihat Hukum, hingga Penerjemah Terlibat

Budi mengungkapkan, KPK menduga terdapat permufakatan jahat yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari jaksa, penasihat hukum, hingga penerjemah atau ahli bahasa.

“KPK melakukan kegiatan tertangkap tangan kepada para oknum di Kejaksaan yang bersama-sama dengan pihak penasihat hukum dan juga ahli bahasa atau penerjemah yang diduga melakukan tindak pemerasan kepada korban, yaitu warga negara asing dari Korea Selatan dan koleganya,” ujarnya.

Sorotan Citra Indonesia di Mata Dunia

Menurut Budi, penanganan perkara ini tidak bisa dianggap biasa. Selain melibatkan aparat penegak hukum, kasus tersebut juga menyangkut warga negara asing, sehingga berpotensi berdampak pada citra Indonesia di mata internasional.

“Kita ingin menjaga citra Indonesia di mata dunia internasional. Dalam konteks pemberantasan korupsi, salah satu indikator internasional adalah Corruption Perception Index (CPI) yang dikeluarkan Transparency International,” jelasnya.

Kejagung Turun Tangan, Jaksa RZ Diserahkan

KPK juga menegaskan adanya koordinasi intensif dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penanganan perkara ini. Kehadiran jajaran Kejagung sejak awal dinilai sebagai bentuk komitmen bersama memberantas korupsi di internal aparat penegak hukum.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, jaksa RZ beserta barang bukti akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Agung.

“Kami telah melakukan penyerahan orang dan barang bukti yang kami tangkap dalam konteks tertangkap tangan kepada Kejaksaan Agung,” kata Asep, Kamis (18/12/2025).

Sudah Berstatus Tersangka di Kejagung

Asep mengungkapkan, berdasarkan informasi dari Kejagung, jaksa RZ ternyata telah lebih dulu berstatus tersangka dalam kasus pemerasan yang sama. Hal itu dibuktikan dengan telah terbitnya surat perintah penyidikan (Sprindik).

“Terhadap orang-orang tersebut sudah menjadi tersangka dan sudah terbit surat perintah penyidikannya,” jelas Asep.

Meski demikian, KPK memastikan akan terus memonitor perkembangan perkara tersebut. Namun secara prosedural, proses penyidikan selanjutnya akan dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

“Ini dalam rangka sinergisitas penanganan tindak pidana korupsi antara aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK dengan Kejaksaan Agung,” pungkasnya. (Aye/sg)