SUARAGONG.COM – Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, diduga terlibat dalam kasus pencabulan anak di bawah umur. Tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap bahwa korban berusia 6 tahun diduga dipesan oleh Fajar melalui seorang perempuan berinisial F.
Kapolres Ngada nonaktif Terlibat Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur
Dalam jumpa pers di Mapolda NTT, Selasa (11/3/2025) sore, Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM) atas nama AKBP Fajar di resepsionis salah satu hotel tempat kejadian perkara.
“Jadi tidak terbantahkan lagi, adanya fotokopi SIM di resepsionis hotel tersebut, atas nama FWSL,” ujar Kombes Patar.
Selain itu, dalam pemeriksaan yang dilakukan Mabes Polri, AKBP Fajar bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya.
Belum Ditetapkan sebagai Tersangka
Meski sudah mengakui perbuatannya, hingga kini AKBP Fajar belum ditetapkan sebagai tersangka. Polda NTT beralasan bahwa tersangka belum menjalani pemeriksaan secara resmi karena sejak 24 Februari 2025 telah dibawa ke Jakarta untuk diperiksa di Divisi Propam Polri.
“Perkara ini sudah tahap penyidikan sejak 4 Maret 2025, tetapi belum ada penetapan tersangka. Kami sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap AKBP Fajar di Mabes Polri pekan depan,” jelas Kombes Patar.
Sejauh ini, sembilan saksi telah diperiksa, termasuk pihak-pihak yang mengetahui kejadian di hotel tersebut.
Rekaman Video dan Keterlibatan Situs Porno Asing
Polda NTT juga menemukan bukti bahwa AKBP Fajar merekam aksi bejatnya dan mengunggahnya ke situs porno Australia. Fakta ini terungkap setelah adanya laporan dari Australian Federal Police (AFP) kepada Divisi Hubinter Mabes Polri. Yang kemudian diteruskan ke Polda NTT.
Tak hanya satu korban, laporan dari Plt Kadis PPA Kota Kupang, Imel Manafe, menyebutkan adanya tiga korban lain. Antaranya berusia 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun.
Saat penangkapan pada 20 Februari 2025 oleh tim gabungan Propam Polri dan Bidang Propam Polda NTT, AKBP Fajar dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine.
Baca Juga : Gaes !!! Polisi Tangkap Tenaga Pendidik di SD diduga Cabuli 4 siswi
Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara
AKBP Fajar dijerat dengan Pasal 6 huruf (c) dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polda NTT menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap AKBP Fajar akan segera dilakukan pekan depan, yang sekaligus akan menentukan status hukumnya lebih lanjut. (Aye)
Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News