SUARAGONG.COM – Polres Malang menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan pos polisi dan kantor Polsek yang terjadi pada Minggu (31/8/2025) dini hari. Dari jumlah itu, 12 orang ditahan sementara 1 orang berstatus anak hanya dikenakan wajib lapor.
Polres Malang Tetapkan 13 Tersangka Pengerusakan Pos Polisi di Malang
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan para tersangka berasal dari berbagai wilayah, mulai Malang Raya hingga Pasuruan dan Blitar. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama.
“Penyidik sudah melengkapi berkas, menyita barang bukti, dan melakukan gelar perkara. Saat ini proses pemberkasan berjalan untuk segera dilimpahkan ke jaksa,” terang Bambang, Rabu (3/9/2025).
Baca Juga : Polisi Tetapkan 10 Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya
Identitas Tersangka
Para tersangka di antaranya:
- SDA (22), RJA (18), AJ (16) dari Kecamatan Wagir.
- FPA (15), MAWT (18), MH (15), ME (16), MAS (17), ADS (18), NIK (15) dari Kecamatan Kepanjen.
- MRA (19) asal Kecamatan Sutojayan, Blitar.
- MAF (19) dan TFMI (19) asal Kecamatan Tutur, Pasuruan.
Dari 13 pelaku, satu di antaranya berinisial MH (15) tidak ditahan karena dianggap perannya tidak dominan. Namun, remaja tersebut tetap wajib lapor dan berkas perkaranya tetap dilanjutkan.
Baca Juga : Demo di Kota Malang Sebabkan Kerusakan Fasilitas Dishub
Empat Titik Pengrusakan
Aksi perusakan dilakukan secara serentak di empat lokasi:
- Pos Lantas Kebonagung (Pakisaji)
- Kantor Polsek Pakisaji
- Pos Pantau Simpang 4 Kepanjen
- Pos Laka 12.50 Satlantas di Jalan Sumedang, Kepanjen
Para pelaku melempar batu paving hingga memecahkan kaca jendela, merusak fasilitas kantor, dan peralatan lainnya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, pakaian pelaku, batu paving, pecahan kaca, hingga bendera yang dibawa kelompok tersebut saat beraksi.
Baca Juga : BEM Malang Raya Batalkan Aksi Demo Hari ini, Ini Alasannya
Komitmen Kepolisian
AKP Bambang menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir aksi pengrusakan yang dapat mengganggu keamanan masyarakat.
“Fokus kami memastikan pelayanan kepolisian tetap berjalan maksimal agar masyarakat merasa terlindungi,” tegasnya.
Kasus ini sendiri sudah masuk tahap pemberkasan dengan tujuh berkas perkara yang tengah dirampungkan untuk dilimpahkan ke jaksa. (nif/aye)