SUARAGONG.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas putusan sejumlah terdakwa dalam kasus korupsi komoditas timah, termasuk Harvey Moeis. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi langkah hukum ini sebagai respons atas vonis yang dianggap tidak memenuhi tuntutan jaksa.
Vonis Harvey Moeis
Harvey Moeis sebelumnya dijatuhi vonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni pidana penjara 12 tahun. Hakim juga menetapkan uang pengganti Rp210 miliar subsidair 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, sedangkan tuntutan jaksa meminta subsidair uang pengganti hingga 6 tahun penjara.
Daftar Vonis dan Tuntutan Terdakwa Lainnya:
- Suwito Gunawan alias Awi
- Vonis: 8 tahun penjara, uang pengganti Rp2,2 triliun subsidair 6 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
- Tuntutan: 14 tahun penjara, uang pengganti Rp2,2 triliun subsidair 8 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
- Robert Indarto
- Vonis: 8 tahun penjara, uang pengganti Rp1,9 triliun subsidair 6 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
- Tuntutan: 14 tahun penjara dengan tuntutan serupa.
- Reza Andriansyah
- Vonis: 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 3 bulan kurungan.
- Tuntutan: 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
- Suparta
- Vonis: 8 tahun penjara, uang pengganti Rp4,5 triliun subsidair 6 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
- Tuntutan: 14 tahun penjara dengan tuntutan serupa.
- Tamron alias Aon
- Vonis: 8 tahun penjara, uang pengganti Rp3,598 triliun subsidair 5 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
- Tuntutan: 14 tahun penjara, uang pengganti Rp3,660 triliun subsidair 8 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
- Kwanyung alias Buyung
- Vonis: 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
- Tuntutan: 8 tahun penjara.
- Hasan Tjie
- Vonis: 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
- Tuntutan: 8 tahun penjara.
- Achmad Albani
- Vonis: 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
- Tuntutan: 8 tahun penjara.
Baca Juga : Gaes !!! Sandra Dewi Jadi Saksi untuk Harvey Moeis
Langkah Hukum Kejagung
Kejagung menilai vonis para terdakwa tidak sejalan dengan tuntutan yang diajukan. Oleh karena itu, banding diajukan demi memberikan efek jera sekaligus menegakkan keadilan atas kerugian negara yang sangat besar dalam kasus ini. (Aye/sg)
Baca Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News.