Kejagung Klarifikasi 27 Perusahaan Terkait Banjir Bandang di Sumatra

Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkapkan telah melakukan klarifikasi terhadap 27 perusahaan diduga terkait dengan Banjir Sumatra

Share

SUARAGONG.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengungkapkan telah melakukan klarifikasi terhadap 27 perusahaan. Perusahaan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan bencana banjir bandang di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Klarifikasi tersebut dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebagai bagian dari investigasi awal untuk menelusuri kemungkinan kontribusi aktivitas usaha terhadap terjadinya bencana.

Kejagung Klarifikasi 27 Perusahaan Terkait Banjir Bandang di Sumatra

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyampaikan bahwa hasil identifikasi Satgas PKH menemukan indikasi kuat keterlibatan sejumlah entitas korporasi maupun perorangan.

“Satgas PKH telah melakukan identifikasi dengan temuan didapati sejumlah besar entitas korporasi dan perorangan terindikasi kontribusi terhadap bencana bandang, dan Satgas PKH telah melakukan klarifikasi terhadap 27 perusahaan yang tersebar di tiga provinsi tersebut,” ujar Burhanuddin.

Pernyataan itu disampaikan dalam agenda Penyerahan Laporan Capaian Penguasaan Kembali Kawasan Hutan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Rabu (24/12/2025).

Korelasi Alih Fungsi Lahan dan Banjir Bandang

Burhanuddin mengungkapkan, berdasarkan hasil klarifikasi dan analisis Pusat Riset Interdisipliner Institut Teknologi Bandung (ITB). Ditemukan korelasi kuat antara banjir bandang dan alih fungsi lahan, khususnya di daerah aliran sungai (DAS).

Ia menegaskan bahwa bencana tersebut bukan semata-mata fenomena alam. Melainkan berkaitan erat dengan hilangnya tutupan vegetasi di hulu sungai yang menyebabkan daya serap tanah menurun drastis.

“Dampak hilangnya tutupan vegetasi di hulu daerah aliran sungai menyebabkan daya serap tanah berkurang, aliran air permukaan meningkat tajam. Sehingga saat hujan ekstrem terjadi banjir bandang akibat volume air yang meluap,” tegasnya.

Rekomendasi Investigasi Lanjutan

Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas PKH merekomendasikan investigasi lanjutan terhadap seluruh subjek hukum yang dicurigai, baik perusahaan maupun perorangan.

Proses penanganan ke depan akan melibatkan berbagai instansi terkait guna menghindari tumpang tindih kewenangan. Serta memastikan penegakan hukum berjalan efektif dan terukur.

“Kita pastikan bahwa kehutanan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan kekayaan milik bangsa Indonesia yang harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok,” tekan Burhanuddin.

Penyelamatan Keuangan Negara Capai Rp6,6 Triliun

Dalam kesempatan yang sama, Burhanuddin juga memaparkan capaian Satgas PKH dalam penyelamatan keuangan negara yang mencapai Rp6.625.294.190.469,74.

Jumlah tersebut berasal dari dua sumber utama, yakni:

  • Rp2.344.965.750.000 dari penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH, dan
  • Rp4.280.328.440.469,74 dari penyelamatan keuangan negara melalui penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menyerahkan hasil penguasaan kembali kawasan hutan Tahap V dengan total luasan mencapai 896.969,143 hektare. (Aye/sg)